Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Marves: Perpres Bisnis Penyimpanan Karbon Rampung Bulan Ini

Kompas.com - 23/01/2024, 13:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan aturan terkait carbon capture and storage (CCS) atau carbon capture, utilizaton and storage (CCUS) bakal rampung bulan Januari 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi mengatakan, payung hukum mengenai bisnis penyimpanan karbon itu akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini aturan itu sedang dirampungkan.

"Perpres CCS harusnya coming out very soon (terbit segera) karena semua sudah proses tahapannya sudah dilakukan. (Targetnya) bulan ini," ujarnya saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Kaleidoskop Pasar Modal 2023: Berlakunya Normalisasi Jam Perdagangan hingga Hadirnya Bursa Karbon

Ia menuturkan, dalam Perpres tersebut akan diatur ketentuan penerapan CCS di luar wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi. Hal ini seiring dengan potensi penyimpanan karbon dioksida RI yang besar.

Indonesia diperkirakan memiliki kapasitas penyimpanan karbon dioksida mencapai 400p600 gigaton di dalam depleted reservoir dan saline aquifer.

"Potensi yang paling besar di Indonesia itu selain reservoir, adalah saline aquifer di luar WK Migas. Ini memungkinkan operator untuk melakukan ke sana juga," ucapnya.

Baca juga: Tekan Emisi Karbon, Perhutani Gandeng Pertamina Garap Proyek NEBS

Jodi mengatakan, Perpres tersebut juga bakal membuka peluang untuk industri selain migas menerapkan teknologi CCS/CCUS. Dengan demikian, akan lebih banyak sektor yang terlibat dalam bisnis penyimpanan karbon, misalnya sektor besi baja, kaca, hingga smelter.

Kemudian, aturan tersebut juga membuka peluang untuk bisnis penyimpanan karbon dilakukan secara crossborder atau lintas batas negara. Hal ini untuk mencapai target Indonesia menjadi CCS Hub di kawasan Asia Tenggara.

"Namun alokasi domestik tetap lebih besar akan dilakukan. Alasan dibuka crossborder agar kita bisa menjadi CCS Hub," imbuh dia.

Baca juga: Di COP28 Dubai, Petrokimia Gresik Paparkan Strategi Tekan Emisi Karbon

Lebih lanjut, melalui skema crossborder, Perpres ini diyakini akan mampu membuka peluang investasi lebih besar di sektor CCS/CCUS. Hal ini mengingat biaya investasi penerapan CCS/CCUS cukup mahal sebab teknologinya yang terbarukan.

"Investasi (CCS/CCUS) memang besar, namun dengan crossorder ini akan membuat banyak investasi masuk. Jadi pada akhirnya industri bisa menggunakan CCS dengan lebih affordable (terjangkau)," pungkas Jodi.

Baca juga: Bursa Karbon, OJK: 71,95 Persen yang Ditawarkan Belum Terjual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com