Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Hiburan, Hotman Paris: Idealnya 5 Persen

Kompas.com - 23/01/2024, 12:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha jasa industri hiburan menilai, besaran pajak hiburan yang dikenakan terhadap pelanggan saat ini terlalu tinggi. Sejumlah negara tetangga disebut menerapkan pajak hiburan lebih rendah dari Indonesia.

Pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris mengatakan, tarif pajak hiburan yang ideal ialah berkisar 5 persen. Tarif pajak tersebut telah diterapkan oleh pemerintah Thailand.

"Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen yan, karena itu dari total gross," kata dia, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/1/2024).

"Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak," sambungnya.

Baca juga: Aturan Baru Tetap Berlaku, Nasib Pajak Hiburan di Tangan Pemerintah Daerah

Lebih lanjut Hotman bilang, sebelum ketentuan pajak hiburan baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku, besaran tarif pajak hiburan tertentu sebenarnya sudah memberatkan pelaku usaha. Di Jakarta misalnya, tarif pajak hiburan untuk jasa karaoke hingga kelab malam yang dikenakan sebelumnya ialah sebesar 25 persen.

"Kita sudah tahu terlalu berat. Selama ini pun terlalu berat," ujarnya.

Dengan telah berlakunya ketentuan batas tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen, maka dapat dipastikan besaran pajak yang dikenakan akan meningkat di sejumlah daerah, apabila pemerintah daerah tidak memberikan keringanan.

Melihat besaran pajak hiburan tersebut, Hotman bilang, sejumlah pelaku usaha hiburan mulai memilih untuk mengembangkan bisnis di luar negeri. Bahkan, bisnis yang dipegang Hotman sudah masuk ke Uni Emirat Arab dan Malaysia.

"Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di twin tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Bicara Pajak Hiburan, Hotman Paris Sebut Pemda Boleh Pakai Tarif Lama

Sebagai informasi, penyesuaian batas tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, hingga spa menjadi 40-75 persen menuai polemik. Ketentuan yang tercantum dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu ditolak oleh para pelaku usaha sebab dinilai bakal merugikan operasional bisnis.

Menanggapi keluhan tersebut, pemerintah pusat menyatakan, terdapat insentif fiskal, salah satunya berupa pengurangan tarif, yang dapat dijalankan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Selain itu, pemerintah menyiapkan insentif lain berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10 persen. Dengan adanya pengurangan tersebut, maka PPh Badan yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha bisnis hiburan menjadi 12 persen.

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Khusus Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com