Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Tagihan Listrik Lewat LinkAja

Kompas.com - 26/01/2024, 20:43 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini telah tersedia layanan pembayaran tagihan listrik pascabayar secara online bagi pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara), salah satunya lewat aplikasi LinkAja.

Pelanggan listrik pascabayar wajib melakukan pembayaran tagihan listrik maksimal pada tanggal 20 setiap bulannya.

Besaran tagihan listrik yang dibayarkan oleh pelanggan, sesuai dengan banyaknya penggunaan listrik pada setiap bulan berjalan.

Seperti diketahui, PLN menyediakan dua jenis layanan listrik yang digunakan pada rumah tangga yaitu prabayar dan pascabayar.

Lantas, bagaimana cara membayar tagihan listrik pascabayar lewat aplikasi LinkAja?

Baca juga: Simak, Ini Penyebab Gagal Isi Token Listrik dan Solusinya

Cara bayar tagihan listrik pascabayar lewat LinkAja

 

Dilansir dari laman resmi LinkAja, langkah-langkah melakukan pembayaran tagihan listrik pascabayar PLN lewat aplikasi LinkAja sebagai berikut:

  • Buka aplikasi LinkAja
  • Pilih menu Listrik, lalu pilih Tagihan Listrik
  • Masukkan ID Pelanggan, kemudian klik Lanjut
  • Tinjau dan konfirmasi transaksi, kemudian klik Konfirmasi
  • Transaksi selesai.

Baca juga: Gagal Isi Token Listrik? Coba Cara Ini...

Sebelum melakukan pembayaran tagihan listrik pascabayar, Anda wajib memastikan kecukupan saldo pada akun LinkAja.

Hal ini dikarenakan pembayaran tagihan listrik dilakukan dengan saldo yang pengguna miliki. Untuk itu, Anda bisa melakukan top up atau pengisian saldo LinkAja terlebih dahulu.

Demikian ulasan mengenai tata cara membayar tagihan listrik pascabayar PLN lewat aplikasi LinkAja. Bagi pelanggan prabayar, Anda bisa membeli token atau pulsa listrik untuk dimasukkan ke dalam kAh meter atau Meter Prabayar (MPB) agar bisa menggunakan layanan listrik PLN.

Baca juga: PLN Beri Promo Tambah Daya Listrik Rp 202.400 hingga 31 Januari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com