JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau BPRS Mojo Artho.
Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Giri Tribroto mengatakan, pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca juga: LPS Siapkan Sistem Teknologi Pengawasan BPR, Diterapkan mulai 2025
"Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (28/1/2024).
Ia menambahkan, BPRS Mojo Artho sejak 19 November 2020 telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI). Selanjutnya, status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).
"Hal tersebut disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian," imbuh dia.
Giri mengungkapkan, penetapan status tersebut bertujuan agar pengurus dan pemegang saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho. Namun, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP.
Baca juga: Percepat Konsolidasi BPR, OJK Bakal Beri Insentif
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Mojo Artho yang membahayakan kelangsungan usahanya, pada tanggal 12 Januari 2024 BPRS Mojo Artho ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).