KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi yang berlaku bulan Februari 2024 tidak naik.
Artinya, tarif listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment selama bulan Februari 2024, akan tetap sama dengan yang berlaku pada bulan lalu.
Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dikenal dengan tariff adjusment.
Penentuan harga tarif listrik ini dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lantas, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan Februari 2024?
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik melalui PLN Mobile
Dilansir dari laman resmi PLN, harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Februari 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Alami Token Listrik Tidak Bisa Masuk ke Meteran? Ini Solusinya...
Sementara itu, dipastikan bahwa pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan memperoleh subsidi listrik.
Golongan-golongan pelanggan bersubsidi tersebut juga tidak akan mengalami adanya perubahan harga tarif listrik.
Lebih lanjut, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Februari 2024 sebagai berikut:
Demikian rangkuman tentang harga tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Februari 2024.
Baca juga: Tarif Listrik pada Januari-Maret 2024 Tak Naik, Bagaimana Rinciannya?
Baca juga: 5 Cara Mengatasi Token Listrik Tidak Bisa Diisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.