Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinggung Mahfud MD, Benarkah Dana Otsus Aceh Segera Berakhir?

Kompas.com - 02/02/2024, 14:40 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyinggung dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Rabu (31/1/2024).

Mahfud mengatakan, jika terpilih nanti, ia akan memperjuangkan perpanjangan waktu pemberian dana yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dengan otonomi khusus, dalam hal ini Aceh.

Pasalnya, jangka waktu pemberian dana yang ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan Aceh itu akan segera berakhir.

"Dana otsus akan kita perpanjang untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan Rakyat Ace, karena seperti kita ketahui Aceh sampai saat ini masih menjadi daerah termiskin di Sumatera," ujar Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Banda Aceh, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Mahfud MD Sindir Food Estate: Menanam Singkong, Panennya Jagung

Lantas, benarkah dana otsus Aceh akan segera berakhir?

Sebagai informasi, dana otsus merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.

Aceh menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan dana otsus dari pemerintah pusat selain Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Adapun ketentuan pemberian dana otsus Aceh diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menggantikan UU sebelumnya, yakni UU Nomor 21 Tahun 2001.

Baca juga: Mahfud MD Sentil Pemerintah Doyan Impor, Guru Besar IPB: Betul Itu

Dalam Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan, dana otsus Aceh diberikan dalam jangka waktu 20 tahun, di mana pemberian pertama dilakukan pada 2008, sehingga berakhir pada 2027.

Besaran dana otsus yang diberikan ialah sebesar 2 persen dari plafon dana alokasi umum (DAU) nasional, untuk kurun wktu 15 tahun pertama, kemudian pada tahun ke-16 sampai 20 besarannya turun menjadi 1 persen dari plafon DAU.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 disebutkan, besaran dana otsus untuk Provinsi Aceh sebesar Rp 4,28 triliun pada 2024.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Petani Dipersulit Beli Pupuk Subsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com