Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Pelunasan Biaya Haji 2024

Kompas.com - 03/02/2024, 19:14 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M tahap I telah dibuka sejak 10 Januari 2024. 

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, sampai 31 Januari 2024, sudah lebih 113 ribu jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan.

"Bertahap, jemaah haji Indonesia melunasi biaya haji. Sekarang sudah ada 113.243 jemaah yang melakukan pelunasan," kata Anna Hasbie dalam keterangannya.

Baca juga: Syarat Minimum Free Float dan Jumlah Pemegang Saham

Jemaah haji 2024 yang sudah melunasi, terdiri atas 101.645 jemaah yang memang masuk alokasi kuota berangkat tahun ini dan 11.598 jemaah kuota cadangan.

Sebelum melakukan pelunasan biaya haji 2024, mereka harus melakukan pemeriksaan untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan.

Mulai tahun ini, syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.

"Sampai hari ini, tercatat ada 168.457 jemaah yang sudah periksa dan memenuhi syarat istithaah kesehatan," sebut Anna.

Baca juga: Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina per Februari 2024

Sebagai informasi, Indonesia pada tahun ini mendapat 221.000 kuota haji. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji Indonesia 2024 berjumlah 241.000 orang.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama sendiri dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:

  • Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
  • Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan
  • Jemaah haji reguler cadangan.

Cara pelunasan biaya haji 2024

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji 2024 dapat melakukan pelunasan Bipih.

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

  • Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
  • Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
  • Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca juga: PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1, Fresh Graduate Bisa Daftar

Biaya haji 2024

Berikut besaran Bipih jemaah haji 1445 H/2024 M:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com