Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Minimum "Free Float" dan Jumlah Pemegang Saham

Kompas.com - 03/02/2024, 19:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan persyaratan bagi Perusahaan Tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).

Berdasarkan Peraturan tersebut, Perusahaan Tercatat harus memenuhi persyaratan minimum Free Float dan Jumlah Pemegang Saham.

Berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

Baca juga: BEI Buka Opsi Reviu Indeks LQ45 Tiga Bulan Sekali

BEI juga telah mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).

Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Perusahaan Tercatat yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan Notasi Khusus di Kode Perusahaan Tercatat, yaitu notasi “X”.

Salah satu kriteria Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus adalah jika perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI. Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut yang pertama jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat.

Baca juga: Saham TPIA Milik Prajogo Pangestu Terdepak dari LQ45, BEI Buka Suara

Kedua, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID. BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023.

"Dengan relaksasi ini, diharapkan Perusahaan Tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut," mengutip keterbukaan informasi BEI.

BEI juga telah melakukan berbagai upaya agar Perusahaan Tercatat dapat dengan segera memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham dimaksud, di antaranya adalah dengan melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada Perusahaan Tercatat.

Baca juga: SHID Disuspensi Usai Melonjak 315 Persen, Ini Kata BEI

Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan saat ini terdapat 78 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan Free Float dan/atau Jumlah Pemegang Saham. BEI memasukkan Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 31 Januari 2024.

Sebanyak 47 dari 78 Perusahaan Tercatat tersebut telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya. BEI dapat melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut.

Kemudian, apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting. Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut.

Baca juga: BEI Sebut 25 Perusahaan Antre IPO, 6 di Antaranya Punya Aset Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com