Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 12 Februari 2024, Simak Persyaratannya

Kompas.com - 09/02/2024, 11:07 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian membuka lowongan kerja pengadaan jasa tenaga pendukung gelombang ketiga tahun 2024.

Adapun posisi lowongan kerja yang dibuka yakni Tenaga Pendukung Administrasi (Kode: G3-D4-01), Tenaga Pendukung Teknis Analis Hukum (Kode: G3-D6-02), dan Tenaga Pendukung Teknis Pengembangan Sistem Informasi (Kode: G3-D6-03).

Dilansir dari laman resminya, Jumat (9/2/2024), pendaftaran lowongan kerja Kemenko Perekonomian dibuka 12 Februari 2024 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran dilakukan dilakukan secara online melalui http://rekrutmentp.ekon.go.id/.

Baca juga: Bank Indonesia Tutup Saat Pencoblosan Pemilu, Transaksi BI Fast Tetap Jalan

Adapun gaji yang ditawarkan untuk posisi Tenaga Pendukung Administrasi sebesar Rp 5,6 juta per bulan, sedangkan untuk posisi lainnya sebesar Rp 6 juta per bulan.

Lowongan kerja Kemenko Perekonomian

Berikut kualifikasi yang dibutuhkan dan cara mendaftar lowongan kerja Kemenko Perekonomian selengkapnya:

1. Tenaga Pendukung Administrasi (Kode: G3-D4-01)

Kualifikasi:

  • Pria usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun
  • Pendidikan minimal Diploma III jurusan Akuntansi/Manajemen Keuangan
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi A oleh BAN-PT, dengan IPK minimal 3,00 (skala 4.00)
  • Mampu mengoperasikan seluruh program Microsoft Office
  • Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di pemerintahan khususnya pembantu bendahara/bendahara pembantu atau pembantu staf pengelola keuangan (SPK)
  • Memiliki motivasi dan semangat kerja yang baik
  • Mampu berbahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan)
  • Jujur, sopan, ulet dan disiplin
  • Mampu bekerja dengan target waktu
  • Mampu bekerja sama dalam tim maupun bekerja secara mandiri
  • Diutamakan bisa mengemudikan mobil manual atau matik.

Baca juga: Gaji UMK Banjarmasin 2024 dan Seluruh Kalimantan Selatan

2. Tenaga Pendukung Teknis Analis Hukum (Kode: G3-D6-02)

Kualifikasi:

  • S1 Fakultas Hukum Jurusan Hukum Administrasi Negara/Hukum Perdata/Hukum Pidana
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan IPK minimal 3,00 (skala 4,00)
  • Mampu mengoperasikan komputer (MS Office)
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 September 2024
  • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan baik; dan
  • Mampu bekerja independen dan efektif dalam tim.

3. Tenaga Pendukung Teknis Pengembangan Sistem Informasi (Kode : G3-D6-03)

Kualifikasi:

  • Pendidikan S1 Jurusan Teknik Informatika/Sistem Informasi/Teknologi Informasi/Sistem Informasi Geografis dan yang relevan
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan IPK minimal 3,00 (skala 4.00)
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Januari 2024
  • Pria/Wanita memiliki pengalaman membuat sistem berbasis web
  • Memiliki kemampuan komunikasi publik
  • Memiliki kemampuan berpikir logis
  • Mampu bekerja independen dan efektif dalam tim

Baca juga: KPPU Gandeng Kejagung Kejar 191 Pengusaha yang Tak Bayar Denda Selama 23 Tahun

Cara mendaftar

Bagi Anda yang berminat dengan lowongan kerja di atas dan memenuhi kualifikasi, bisa mendaftar melalui laman http://rekrutmentp.ekon.go.id/.

Diharapkan untuk semua peserta melampirkan CV yang di-upload melalui web tersebut di atas. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs web di atas pada tanggal 13 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com