Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Bansos, Dulu Jokowi Kritik Keras SBY yang Bagi-bagi BLT | Penghapusan Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap

Kompas.com - 11/02/2024, 06:37 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Sekelumit Bansos, Dulu Jokowi Kritik Keras SBY yang Bagi-bagi BLT

Beberapa pekan terakhir jelang Pilpres 2024, kata bansos alias bantuan sosial sedang ramai diperbincangkan publik. Bansos menjadi salah satu kata yang paling banyak dicari dalam konten-konten media karena dikaitkan dengan upaya pemenangan salah satu Capres-Cawapres.

Satu hal yang menjadi benang merah bansos, anggarannya terus menggelembung setiap tahun. Pada tahun 2024, bansos termasuk dalam program perlindungan sosial (perlinsos) yang mencakup berbagai macam program.

Adapun nilai anggaran perlinsos ditingkatkan oleh Kementerian Keuangan. Pagu anggaran perlinsos pada 2023 yaitu sebesar Rp 476 triliun, kemudian naik sebesar Rp 20,5 triliun menjadi Rp 493,5 triliun pada 2024.

Presiden Jokowi beberapa kali membantah kalau dirinya yang turun langsung membagikan bansos dikaitkan dengan pencalonan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai Calon Wakil Presiden di Pilres 2024

Selengkapnya simak di sini

2. YLKI: Penghapusan Skema Jual Beli Listrik dari PLTS Atap "Win-win Solution"

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai persetujuan revisi aturan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan sebagai kebijakan saling menguntungkan bagi negara dan masyarakat.

“Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap,” ujar Tulus kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Tulus mengatakan, langkah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan di Tanah Air.

Mengapa reaslisits? Baca di sini

3. Revisi Aturan PLTS Dinilai Bisa Dorong Pertumbuhan EBT Tanpa Bebani APBN

Revisi aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai dapat meningkatkan investasi energi baru dan energi terbarukan (EBT) serta mendorong perekonomian tanpa harus memberikan beban pada APBN.

Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menilai revisi Permen ESDM 26/2021 memberikan peluang dalam peningkatan produksi listrik energi baru terbarukan (EBT).

Dia mengatakan, jika aturan tersebut tidak direvisi, maka keuangan negara akan terbebani.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com