Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha 2 BPR di Sidoarjo dan Solo

Kompas.com - 19/02/2024, 20:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari dua lembaga keuangan, yaitu PT BPR Bank Pasar Bhakti dan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, pencabutan izin PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka kantor PT BPR Bank Pasar Bhakti ditutup untuk umum dan semua kegiatan usaha dihentikan.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Februari 2024

Dituliskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bank Pasar Bhakti akan dilakukan oleh tim likuidasi, yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bank Pasar Bhakti dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Keputusan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti bisa dibaca di sini.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Desember 2023

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia pada 13 Februari lalu.

Pencabutan ini tertulis dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia tersebut, Kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 13, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, sejak ditutup untuk umum.

Dikarenakan izin usaha dicabut, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia harus menghentikan segala kegiatan usahanya.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Untuk penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, akan dilakukan oleh tim likuidasi, yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Usaha Madani karya Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Surat pencbutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia bisa dibaca di sini.

Seperti diketahui, OJK memiliki sejumlah wewenang seperti mengatur perizinan lembaga keuangan, mengawasi lembaga keuangan, menyusun regulasi, menyelesaikan sengketa, hingga berkolaborasi dengan lembaga terkait.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com