Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pinjol Ilegal dan Pinpri Masih Marak

Kompas.com - 20/02/2024, 21:37 WIB
Filipi Jhonatan Partogi Situmorang,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Sarjito menjelaskan bahwa maraknya pinjaman online alias pinjol ilegal dikarenakan beberapa hal termasuk kebutuhan.

“Ada di masyarakat, mungkin ya ada kebutuhkan mereka, dan mereka kan prakmatis saja ya, kalau ada yang lebih gampang ya ambil,” ujar Sarjito di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (20/2/2024). 

Pinjol ilegal yang jumlahnya sempat menurun kembali marak. Pinjol ilegal adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara daring namun tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum.

Baca juga: OJK Masih Periksa Dugaan Fraud di Pinjol Investree

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Dikarenakan tidak terdaftar, maka pinjol ilegal tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki risiko yang besar dan sulit untuk diselesaikan secara hukum.

Sarjito juga menanggapi perihal Pinjaman Pribadi (PinPri). Sarjito mengungkapkan, maraknya pinpri dikarenakan ada kebutuhan mendesak dari masyarakat. 

“Kalau ada kebutuhan yang mendesak yang tidak konsumtif ya dia bisa melakukan apa saja, pasti ada sesuatu dan ini fakta di lapangan,” ujar Sarjito.

Sebagai informasi, pinjaman pribadi atau kerap disebut Pinpri adalah jenis pinjaman yang ditawarkan oleh perorangan atau pribadi kepada orang lain yang membutuhkan uang, namun dengan bunga tinggi. 

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Konten Pinpri

“Setiap orang kan rasional, ketika kita punya duit pasti Anda tidak akan menggunakan paylater, lalu pinjol ilegal. Anda semua pasti enggak mau kan, tapi bila mendesak pasti Anda lakukan kan,” ujar Sarjito

Sarjito juga mengatakan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk menyuarakan perihal larangan penggunaan pinjol ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com