Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi "Leasing" Tak Ingin Debitor Nakal Berlindung di Balik Aturan Pelindungan Konsumen

Kompas.com - 22/02/2024, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dinilai perlu pengkajian lebih lanjut.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan, meskipun perusahaan pembiayaan memiliki wewenang untuk membuat perjanjian sebelum penyaluran pembiayaan, tetapi ada beberapa kondisi di lapangan yang perlu ditinjau lebih dekat.

Hal ini terutama terkait dengan aturan penagihan dan penyitaan agunan pinjaman.

Baca juga: OJK Catat 33 Pinjol dan 8 Leasing Belum Penuhi Aturan Ketentuan Modal Minimum

Suwandi menyampaikan, kebanyakan kasus penyitaan jaminan atau fidusia biasanya kondisi kendaraan sudah tidak berada di tangan konsumen yang berperan sebagai debitor.

Kendaraan umumnya sudah berada di tangan pihak ketiga. Sayangnya, kebanyakan pihak ketiga ini tidak mengetahui kondisi kredit macet yang ada di kendaraannya.

"Bagaimana kami bisa menghubungi debitornya? Kalau kita hanya boleh menagih menghubungi debitor, debitornya sudah lenyap sudah sabu-sabu, satu buta satu buram, ya kami akan jaminan, ada fidusianya," kata dia dalam Webinar Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22 Tahun 2023, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: OJK Bekukan Kegiatan Usaha Leasing Hewlett Packard Finance

Sementara itu, ia menambahkan, aturan pelindungan konsumen OJK yang baru mensyaratkan penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen yang bersangkutan.

"Kami ketemu kendaraannya, masak tidak boleh eksekusi?" imbuh dia.

Lebih lanjut, Suwandi bercerita, ada pula kasus ketika debitornya dapat ditemui, tetapi unit kendaraannya tidak dapat ditemui.

Belum lagi, jenis debitor semacam ini tak jarang meminta perlindungan pada oknum Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) atau preman.

Untuk itu, Suwandi merasa perlu adana sosialisasi mendalam terkait penerapan POJK yang baru ini.

"Jangan sampai ada peraturan yang pada akhirnya dipakai oleh debitor, dan berlindung di atas POJK ini. Harus kita sikapi hati-hati dengan peraturan ini," tutup dia.

Baca juga: Tak Ingin Kendaraan Disita Leasing karena Kesulitan Nyicil? Coba Lakukan Hal Ini


Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan industri dalam beleid baru tersebut adalah pasal 62 dan 64 terkait pengambilalihan atau penarikan agunan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Dalam pasal 62 misalnya, terdapat peraturan yang mewajibkan penagihan dilakukan tidak kepada pihak selain konsumen. Penagihan juga harus dilakukan pada alamat penagihan dan domisili.

Penagihan juga harus dilakukan di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Sedangkan dalam pasal 64, pelaku jasa keuangan harus memastikan pengambilalihan dan penarikan agunan harus terlebih dahulu diawali dengan surat peringatan kepada konsumen.

Perusahaan juga harus memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan sertifikat hipotek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com