Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Bea Cukai: Menkes Sangat Mendukung Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Tahun Ini

Kompas.com - 23/02/2024, 12:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembahasan dan perumusan terkait ketentuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, ketentuan pengenaan cukai terhadap MBDK sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk diterapkan pada tahun ini.

"Dapat kami sampaikan, memang Menkes sangat men-support implementasi MBDK pada 2024," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2024, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: 3 Kategori Minuman Berpemanis yang Bakal Dikenakan Cukai, Apa Saja?

Seiring dengan dukungan tersebut, Askolani bilang, pihaknya bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terus membahas perumusan ketentuan tersebut.

Koordinasi juga dilakukan oleh Kemenkeu dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Askolani menyebutkan, pelaksanaan pengenaan cukai MBDK baru akan diumumkan oleh pemerintah setelah perumusan regulasi tersebut rampung.

Dalam proses perumusan regulasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR RI selaku legislatif.

"Setelah tahap itu baru kemudian pemerintah bisa mengumumkan mengenai kenaikan tersebut pada waktunya," ucap Askolani.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan peraturan terkait cukai MBDK akan disahkan tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, sebagaimana dilansir Antara, Senin (29/1/2024).

"(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," kata Dante.

Baca juga: Meski Ditunda hingga 2024, Pengusaha Nilai Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Tepat     

Dante menjelaskan peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," tambahnya.

Jenis minuman yang dikenakan cukai akan dibedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.

"Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," ujarnya.

Dante mengemukakan, alasan diterapkannya cukai pada MBDK karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai: Tarif Cukai Minuman Berpemanis Akan Moderat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com