Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pendaftaran Program Kartu Prakerja 63 Berakhir Hari Ini

Kompas.com - 26/02/2024, 13:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menutup pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang ke-63 pada hari ini, Senin (26/2/2024) tepatnya pukul 23.59 WIB.

"Gelombang 63 akan ditutup pada 26 Februari 2024 pukul 23.59 WIB," tulis akun resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Senin.

Adapun pembukaan gelombang Prakerja sendiri dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Jumat, 23 Februari 2024 tepatnya pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Hari Terakhir, Ini Cara Daftar dan Syarat Gabung Gelombang 63 Kartu Prakerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, sebanyak 1,148 juta peserta ditargetkan mengikuti program tersebut.

Kuota tersebut, kata dia, akan dieksekusi secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).

Airlangga mengatakan, selain kuota, Prakerja 2024 ini juga memiliki target untuk memperluas jangkauan ke masyarakat di daerah terpencil dan tertinggal serta mendorong keterlibatan Lembaga Pelatihan di lebih banyak.

Baca juga: Kartu Prakerja 2024 Dibuka, Peserta Lolos Dapat 4,2 Juta

Kemudian, peningkatan kualitas pelatihan, salah satunya dengan moda pelatihan asynchronous yaitu moda pembelajaran mandiri atau Self-Paced Learning (SPL).

"Metode ini memiliki keunikan dimana pelatihan harus diakses sesuai alur/sequence yang disampaikan, dan tidak bisa di-skip maupun dipercepat. Meskipun moda ini dapat memberikan fleksibilitas, tapi moda ini membutuhkan komitmen personal yang lebih tinggi dari penggunanya," kata Menko Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Bagi anda yang belum memiliki akun Prakerja, bisa segera membuat akun melalui laman www.prakerja.go.id.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Resmi Dibuka, Cek Syarat Daftarnya

Adapun untuk dapat menerima beasiswa pelatihan melalui program reguler “Gabung Gelombang Prakerja”, terdapat beberapa syarat di antaranya:

  • Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Bisa Dapat Pelatihan Membuat Konten Video untuk Wirausaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com