Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Jakarta Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, OJK Siap Lakukan Banding

Kompas.com - 28/02/2024, 09:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mencabut keputusan soal pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Adapun penggugat I dalam perkara ini adalah PT Duta Makmur Sejahtera dan penggugat II Michael Steven. Sedikit catatan, Michael Steven juga dikenal sebagai pemilik Group Kresna.

Sementara tergugat I dari perkara ini adalah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Baca juga: Perpanjang Daftar Bank Tutup, OJK Cabut Izin BPR EDCCASH

Perkara ini telah didaftarkan sejak 21 September 2023. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT.

Dengan kata lain, putusan dari perkara ini mengharuskan OJK untuk mencabut ketentuan soal pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa milik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengaku akan melakukan banding atau putusan PTUN tersebut.

Baca juga: OJK Bakal Dorong Konsolidasi Peluncuran Peta Jalan BPR

"OJK akan banding atas putusan PTUN. Saat ini sedang disusun memori bandingnya. Salinan keputusan belum kami terima," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Berdasarkan putusan yang ditetapkan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan, yang memerintahkan tergugat mencabut keputusan tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi tergugat I dan tergugat II tidak diterima.

Baca juga: OJK Minta Kredit Bank ke Fintech Lending Tak Dominan, Ada Apa?

Sementara itu, PTUN memutuskan dalam pokok perkara, yakni mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya.

PTUN menyatakan batal terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

PTUN juga menyatakan batal terkait Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Resmi Berizin OJK Lewat WhatsApp

Oleh karena itu, PTUN mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Selain itu, mewajibkan tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat, 23 Juni 2023.

Baca juga: Lampu Hijau OJK untuk Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Keputusan tersebut diambil lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Baca juga: OJK Optimistis Terhadap Outlook Pasar Modal Usai Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com