Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Modus Penipuan File APK di Email Pengingat SPT Tahunan

Kompas.com - 28/02/2024, 21:20 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan email blast pengingat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh DJP tidak pernah mencantumkan dokumen, terutama dokumen Android Package Kit (APK).

“Kami dari DJP tidak pernah mengirimkan file, apalagi file APK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (28/2/2028), seperti dilansir dari Antara.

Dwi meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima email pengingat laporan SPT Tahunan yang mengatasnamakan DJP.

Baca juga: Daftar Impor Pangan 2024: Daging Sapi, Jagung, hingga Beras

Selain tidak melampirkan dokumen, bahasa yang digunakan oleh DJP dalam email juga tidak mengandung sentimen intimidasi, termasuk soal penagihan pajak.

Dwi mengatakan email dari DJP hanya mengandung pesan pengingat agar wajib pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan mereka.

“Kalau menerima email dari kami, pastikan pengirimnya memiliki domain @pajak.go.id dan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi menagih pajak. Email kami hanya mengingatkan bahwa kita punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan,” ujar Dwi.

Baca juga: Dukung Bisnis di Era Digital, Xooply.ID Tawarkan Kemudahan Pengadaan ATK Perusahaan

Sebagai respons terhadap kasus dugaan penipuan email, DJP telah melaporkan kasus dugaan penipuan melalui email pelaporan SPT Tahunan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penegak hukum terkait.

DJP berencana mengirim email pengingat laporan SPT Tahunan kepada 25 juta WP. Jumlah tersebut terdiri dari 23,5 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan.

Adapun jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan per 28 Februari 2024 mencapai 5,41 juta, terdiri dari 5,24 juta WP orang pribadi dan 166.266 WP badan.

Baca juga: Guru SMK di Jabar Dapat Pelatihan Wirausaha Digital

Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com