Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Padankan NPWP dan NIK, Wajib Pajak Tidak Bisa Lapor SPT hingga Kena Potongan PPh Lebih Besar

Kompas.com - 18/12/2023, 18:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasalnya, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku pada 1Juli 2024. Dengan demikian, berbagai aktivitas perpajakan WP nantinya akan menggunakan NIK.

Apabila sampai dengan pertengahan tahun depan WP belum juga melakukan pemadanan, akan terdapat sejumlah konsekuensi yang diterima.

Baca juga: Implementasi NIK sebagai NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo mengatakan, WP yang belum mengaktifkan NIK sebagai NPWP sampai dengan pertengahan tahun depan tidak akan bisa mengakses berbagai layanan dasar perpajakan.

Salah satu aktivitas perpajakan yang tidak bisa dilakukan ialah pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Hal ini kemudian berpotensi membuat WP terkena denda, sebab tidak melapor SPT.

"Kalau belum dipadankan risikonya adalah tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan seperti lapor SPT," ujar Atmo, ketika membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dengan NPWP di Gedung Kompas, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Selain itu, WP juga tidak bisa mendapatkan haknya terkait perpajakan, seperti pengajuan pengembalian lebih bayar atau restitusi pajak.

Lalu, WP juga berpotensi menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan. Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, WP yang tidak memiliki NPWP (nantinya digantikan NIK) akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan.

"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," kata Atmo.

Sebagai informasi, WP masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024. Hal ini menyusul diundurnya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

"Ada berita baiknya, kemarin keluar PMK 136 bahwa, pemberlakuan NIK dan pemadanan NPWP diperpanjang sampai dengan 1 Juli 2024. Jadi kita masih ada waktu," ucap Atmo.

Baca juga: Ini Risikonya bila Wajib Pajak Belum Padankan NIK dan NPWP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com