Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendag Opitimitis RI Menang Gugatan Larangan Ekspor CPO di WTO

Kompas.com - 29/02/2024, 18:57 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga optimistis Indonesia akan akan menang dalam sengketa larangan ekspor CPO Uni Eropa.

Hal ini menyusul Uni Eropa telah menggugat Indonesia karena mengekspor CPO yang dinilai bisa merusak lingkungan. Sehingga Uni Eropa membawa kasus ini ke World Trade Organization.

Kemudian pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Pemerintah pun menuntut kembali Uni Eropa dengan nomor kasus DS 593.

Baca juga: Andalkan CPO, Turunan Nikel hingga Hasil Hutan, Mendag Targetkan Ekspor Non Migas Naik 4,5 Persen

"Dan DS 593 dari tahun 2020 sekarang 2024. Alhamdulillah puji Tuhan posisinya bagus. Saya tidak bisa disclose semua hasilnya, tapi saya yakin dan percaya bahwa kita akan memenangkan tuntutan ini," kata Jerry dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2024, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Jerry mengatakan, alasan Uni Eropa melarang ekspor CPO karena dinilai tidak peduli lingkungan. Padahal berdasarkan penelusurannya, didapati justru sebaliknya.

Dia bilang alasannya karena produk yang dihasilkan Eropa kalah saing dengan produk Indonesia. “Ternyata bukan soal lingkungan, ternyata soal produk mereka rapeseed sunflower tidak bisa berkompetisi sama CPO kita karena harganya mereka lima kali lipat lebih mahal," kata Jerry.

"Mereka melakukan lobi kepada parlemen Uni Eropa supaya menekan barang-barang kita masuk. Itu makanya kita tuntut Uni Eropa,” sambungnya.

Baca juga: Bappebti Akui Transaksi dan Peserta Bursa CPO RI Masih Sedikit

Untuk diketahui, gugatan Uni Eropa ini berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020.

Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com