Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Kompas.com - 01/03/2024, 16:59 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah nama lain dari BP Batam (kini bernama Otorita Batam).

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah badan otonom yang bertugas mengelola Kawasan Perdagangan Bebas (KPB) dan Pelabuhan Bebas di Pulau Batam, Indonesia.

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam didirikan pada tahun 1978 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1978.

Tugas utama BP Batam adalah mengembangkan, mengelola, serta mempromosikan investasi dan perdagangan di Kawasan Perdagangan Bebas Batam.

Kawasan ini merupakan salah satu dari beberapa kawasan perdagangan bebas di Indonesia yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan perdagangan internasional.

Baca juga: Harga Cabai hingga Kangkung Picu Inflasi di Batam dan Tanjungpinang

Mengutip laman resminya, dalam PP 46 disebutkan bahwa Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam dengan keberadaannya selama 70 tahun sejak PP 46 ditandatangani.

Hal ini memberikan kepastian hukum kepada para investor baik lokal maupun asing selama itu untuk berinvestasi di Batam. BP Batam mempunyai Visi dan Misi yang jelas untuk mengembangkan Batam kedepan.

Saat ini BP Batam mendapatkan kewenangan dari pemerintah pusat khususnya yang menjadi kewenangan Departemen Perdagangan untuk mengeluarkan perijinan lalu lintas keluar masuk barang.

Perijinan tersebut diantaranya Perijinan IP Plastik dan scrap plastik, perizinan IT-PT, perizinan IT cakram, perizinan IT alat pertanian, dan perizinan IT garam perizinan.

Baca juga: Sejarah Konflik Lahan Pulau Rempang, Bermula dari Pemberian HPL ke Swasta

Lalu mesin fotocopy dan printer berwarna, perizinan pemasukan barang modal bukan baru, perizinan bongkar muat, pelabuhan khusus, perijinan pelepasan kapal laut.

Beberapa fungsi dan tugas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi:

  • Pengembangan infrastruktur dan fasilitas di Kawasan Perdagangan Bebas Batam.
  • Mendorong investasi baik dari dalam maupun luar negeri dengan memberikan berbagai insentif kepada investor.
  • Memfasilitasi perdagangan internasional dan aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Bebas Batam.
  • Menjaga dan mengawasi pelaksanaan peraturan di kawasan tersebut, termasuk peraturan tentang kepabeanan, perdagangan internasional, dan pajak.
  • Mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya di Batam seperti industri manufaktur, pariwisata, dan jasa.

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BatamKOMPAS.COM/HADI MAULANA Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Sebagai badan otonom, BP Batam memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola kegiatan ekonomi di kawasan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Peran BP Batam sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional.

Baca juga: Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Memaksa Warga Pindah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com