KOMPAS.com - Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan untuk kemudian disalurkan kembali ke masyarakat sebagai pinjaman kredit.
Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, simpanan adalah dana yang dipercayakart oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Ada beberapa jenis simpanan di perbankan, meliputi:
Pihak bank kemudian mengelola simpanan masyarakat dan menyalurkannya menjadi kredit untuk dipakai nasabah dalam berbagai keperluan, misalnya saja modal usaha.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Baca juga: Daftar 5 Bank Terbesar di RI Versi ‘Fortune Indonesia 100’
Bank memiliki peran penting dalam ekonomi suatu negara dan masyarakat secara umum. Berikut adalah beberapa peran utama yang dimainkan oleh bank:
1. Intermediasi keuangan
Bank berperan sebagai perantara antara pemberi dana (nasabah yang menabung atau berinvestasi) dan peminjam (nasabah yang meminjam). Mereka menerima simpanan dari nasabah dan menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada individu, perusahaan, atau pemerintah yang membutuhkan modal.
2. Penyediaan layanan keuangan
Bank menyediakan berbagai layanan keuangan kepada nasabah, seperti rekening tabungan, rekening giro, kartu kredit, pinjaman, hipotek, investasi, asuransi, dan lain sebagainya. Mereka juga menawarkan layanan pembayaran, transfer dana, dan manajemen kekayaan.
3. Sumber pendanaan
Bank merupakan salah satu sumber utama pendanaan untuk individu dan perusahaan. Mereka menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan yang membantu dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek dan jangka panjang.
4. Pengelolaan risiko
Bank melakukan manajemen risiko untuk meminimalkan potensi kerugian dan menjaga stabilitas keuangan. Mereka melakukan evaluasi risiko terhadap nasabah dan transaksi, serta menyediakan layanan asuransi dan derivatif untuk melindungi dari risiko finansial.
5. Fasilitator transaksi