Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Saing dengan Bank Umum, BPR Diminta Garap Segmen UMKM

Kompas.com - 04/03/2024, 20:13 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dinilai kerap kalah saing dengan bisnis yang bank umum yang memiliki jangkauan sampai ke tingkat kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin melihat BPR dapat tumbuh berkelanjutan ke depan. Untuk menuju ke sana, BPR diharapkan memiliki fokus kegiatan bisnis yang spesifik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, BPR akan diminta fokus ke bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai dengan maksud dan tujuannya.

"Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya bersaing dengan bank-bank besar dalam pembiayaan-pembiayaan korporasi dan sebagainya," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2024, Senin (4/3/2024).

Baca juga: OJK Luncurkan Panduan untuk Bank Dukung Net Zero Emission

Ia menambahkan, segmen pasar yang terkait dengan UMKM sangat luas. Menurut Dian, segemn tersebut ada yang tidak diambil oleh bank-bank besar.

"Termasuk BRI sendiri pun, karena skalanya itu mungkin terlalu kecil kalau untuk bank besar itu," imbuh dia.

Oleh karena itu, segmen ini diharapkan membuat BPR dapat lebih kompetitif dengan menggarap segmen UMKM.

Selain itu, OJK juga akan mendorong orientasi BPR menjadi bank rakyat (community bank). Dengan begitu, pendekatan yang dilakukan harus dengan mengenal nasabahnya atau know there customer secara sosial.

BPR diharapkan menjadi bank yang kehadirannya dapat dirasakan dan dipercaya secara lebih personal.

"Saya harapkan ke depan BPR akan menjadi semakin kuat di pangsa pasarnya sendiri, tidak dengan strictly memisahkan pasar bank umum dengan BPR," tandas dia.

Sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 6 BPR, yakni BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, dan teranyar BPR EDCASH di Tangerang.

Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Sebelumnya, Ekonom sekaligus Direktur Esekutif Segara Research Institute Piter Abdullah bahkan mengibaratkan, persaingan BPR dan bank umum layaknya kisah Daud yang berusaha melawan Goliat.

"(Persaingan BPR dan bank umum) ini seperti David melawan Goliath, di mana kaki David diikat," kata dia kepada Kompas.com.

Baca juga: OJK Bakal Dorong Konsolidasi Peluncuran Peta Jalan BPR

Ia menjabarkan, BPR pada umumnya adalah bank yang sangat kecil, bahkan disebut masuk lembaga keuangan mikro.

Idealnya, sebuah BPR beroperasi di tingkat kecamatan atau desa. Hal itu lantaran BPR memang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di kawasan rural atau pedesaan.

"Seharusnya mereka (BPR) dilindungi dari persaingan dengan bank besar, tapi kenyataannya BPR berhadapan dengan bank besar di daerah," imbuh dia.

Piter menjelaskan, BPR tidak memiliki permodalan yang kuat untuk menghadapi persaingan dengan bank umum di desa yang sepatutnya menjadi wilayah mereka.

Tak hanya permodalan, BPR juga menghadapi hambatan teknologi, dan sumber daya manusia untuk mengembangkan unitnya.

Baca juga: Pinjol Modal Rakyat Buka Suara soal Gugatan Lender dan Panggilan OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com