Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 11,83 Persen pada Januari 2024

Kompas.com - 05/03/2024, 09:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit industri perbankan mencapai Rp 7.058 triliun pada Januari 2024. Angka tersebut tumbuh 11,83 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pertumbuhan kredit tersebut terutama didorong oleh kredit modal kerja yang tumbuh 12,26 persen secara tahunan.

"Sementara ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 14,44 persen year on year," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2024, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Jelang Ramadhan, OJK Beri Sinyal Pertumbuhan Kredit Kendaraan dan Paylater hingga 13 Persen

Meskipun demikian, ia menjelaskan, penyaluran kredit secara bulanan mengalami penurunan sebesarp Rp 32,69 triliun. Angka tersebut setara dengan 0,46 persen.

"Yang merupakan siklus yang selalu terjadi setiap awal tahun, seasonal," imbuh dia.

Searah dengan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami kontraksi secara bulanan namun tumbuh positif secara tahunan.

Pada Januari 2024 DPK tercatat kontraksi sebesar 0,50 persen secara bulanan, tetapi naik sebesar 5,80 persen secara tahunan.

DPK pada Januari 2024 tercatat sebesar menjadi Rp 8.415 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 8,17 persen secara tahunan.

Sementara itu, Dian bilang, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio non performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,79 persen dan NPL gross sebesar 2,35 persen.

Sebagai informasi, OJk mencatat penyaluran kredit industri perbankan mencapai Rp 7.090 triliun pada Desember 2023.

Angka ini tumbuh 10,38 persen secara tahunan atau senilai Rp 666,68 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca juga: Bank Sentral Akan Menetapkan Batas Maksimum Pemberian Kredit Jika Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com