Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BRI Soal Nasabah Tak Dapatkan Sertifikat Saat Kredit Lunas

Kompas.com - 29/02/2024, 11:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang warga di Perumahan Harapan Indah, Bekasi tidak kunjung mendapatkan sertifikat tanah miliknya yang dulu dijadikan jaminan utang kredit bank.

Meski tanggungan kredit sudah lunas, namun ia tidak kunjung mendapatkan kembali sertifikat tanahnya. Karena itu, sang warga mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta laporan polisi atas dugaan penggelapan.

Terkait dengan pemberitaan tersebut, Pemimpin Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kalimalang Moch Syarif Budiman menjelaskan, BRI saat ini telah menanganai kejadian tersebut. Menurut dia, perseroan melakukan pengecekan proses pelunasan atas kewajiban milik nasabah kepada BRI.

Baca juga: Groundbreaking Kelima di IKN Dilaksanakan Pekan Ini, Ada Kantor Bank Mandiri dan BRI

Ilustrasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.SHUTTERSTOCK/FARISFITRIANTO Ilustrasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Syarif mengungkapkan, BRI juga menginvestigasi dokumentasi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Wahyu Mursito Adi yang merupakan nasabah BRI Unit Pondok Kopi, Jakarta Timur.

“BRI menghormati langkah hukum yang diambil oleh nasabah melalui Polres Metro Jakarta Timur dan menyerahkan kasus tersebut melalui saluran hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syarif dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Dia juga menyatakan, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola Perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan prudential banking dala semua aktivitas operasional perbankan.

Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Harapan Indah Bekasi bernama Wahyu Mursito Adi (51) tidak kunjung memperoleh sertifikat tanah miliknya yang dijadikan jaminan utang kredit bank.

Baca juga: Jokowi Minta Perbankan Gelontorkan Duit untuk UMKM, BRI Bidik Pertumbuhan Kredit hingga 12 Persen

Pengacara Wahyu, Yoga Gumilar mengatakan, pada 2020 lalu kliennya membeli tanah dengan legalitas SHGB dari pemilik sebelumnya seharga Rp 245 juta. Kliennya menggadaikan sertifikat tanah rumahnya untuk meminjam kredit di salah satu bank di Jakarta Timur.

Pinjaman kredit direalisasikan pihak bank senilai Rp 105 juta dengan tenor 60 bulan, terhitung sejak 19 Februari 2020 hingga 19 Februari 2025.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com