Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Modus Penipuan Surat Izin Usaha Mengatasnamakan OJK

Kompas.com - 05/03/2024, 13:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan surat pemberian izin usaha yang mengatasnamakan OJK.

Melalui akun resmi Instagram @ojkindonesia, OJK mengaitkan hal tersebut dengan kasus PT Produksi Film Negara.

Dalam unggahan tersebut, OJK menerbitkan Surat Pemberian Izin Usaha di bidang investasi berlapis kepada PT Produksi Film Negara melalui keputusan Dewan Komisioner OJK pada 12 Oktober 2023. Surat tersebut juga dilengkapi tanda tangan Dewan Komisioner OJK.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan File APK di Email Pengingat SPT Tahunan

OJK menyatakan, tidak pernah menerbitkan surat tersebut dan format surat tidak sesuai standar OJK.

"OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha perusahaan investasi kepada PT Produksi Film Negara. Format surat tidak sesuai SAP standar OJK," tulis OJK melalui akun Instagramnya, Selasa (5/3/2024).

Berdasarkan kasus tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima ke kontak OJK @kontak157 atau melalui telepon nomor 157.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, dan kontak WhatsApp 081157157157

"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke kontak OJK @kontak157. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," demikian keterangan OJK.

Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Lowongan Kerja Paruh Waktu Masih Incar Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com