Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bumi Resources dan Anak Usaha Lakukan Reklamasi Lahan Pascatambang di Kalsel dan Kaltim

Kompas.com - 05/03/2024, 20:13 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bumi Resources (BUMI), bersama anak usahanya yaitu PT Arutmin Indonesia (Arutmin) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), melakukan reklamasi lahan pascatambang.

Presiden Direktur BUMI Adika Nuraga Bakrie mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya perseroan menerapkan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan atau good mining practice. Serta, sebagai komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menyukseskan kegiatan SDG’s (sustainable development goals).

“Mempertahankan keseimbangan ekosistem, pemulihan lingkungan, serta melestarikan keanekaragaman hayati, menjadi bagian fundamental dalam setiap kegiatan pertambangan," kata Adika melalui keterangan pers, Selasa (5/7/2024).

Salah satu upaya mengelola lingkungan pascapenambangan, menurut Adika adalah melalui proses reklamasi. Proses ini meliputi aktivitas menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem, sehingga mampu berfungsi kembali berdasarkan peruntukannya.

“Proses reklamasi pascatambang juga diterapkan untuk meningkatkan manfaat lahan yang tak hanya dilihat dari perpektif lingkungan melainkan juga sosial ekonomi, terutama bagi warga sekitar,” ujar Adika.

Baca juga: Dukung Dekarbonisasi, BUMI Resources Berencana Ekspansi ke Industri Hilir Batu Bara

Berikut kegiatan reklamasi BUMI dan anak usaha di sejumlah wilayah tambangnya.

1. Reklamasi lahan bekas tambang di Kawasan Batulicin, Kalimantan Selatan

Arutmin menerapkan inisiatif reklamasi re-vegetasi pada lahan bekas tambang di Kawasan Batulicin, Kalimantan Selatan.

Tercatat hingga 2022, Tambang Batulicin telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas 1.025 hektar dari total luas pembukaan lahan seluas 1.875 hektar dengan jumlah penanaman pohon sebanyak 854.850 pohon.

Upaya lain, dengan memanfaatkan danau pascatambang Atasela sebagai sumber air untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat sekitar tambang.

Kualitas air danau pascatambang Atasela rutin dipantau setiap bulannya oleh laboratorium pihak ketiga bersertifikasi KAN untuk memastikan kualitas air danau pascatambang memenuhi baku mutu lingkungan dan aman untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Saat ini danau pascatambang Atasela juga dimanfaatkan oleh kelompok tani sekitar sebagai lokasi budidaya ikan air tawar sebagai sumber tambahan bahan pangan dan penghasilan.

Baca juga: Jadi Kontraktor Tunggal Hauling di KPC Milik Group Bakrie, MAHA Bakal Angkut 80 Juta Ton Batu Bara

2. Reklamasi pascatambang KPC di wilayah Sangatta dan Bengalon, Kalimantan Timur

Reklamasi lahan pascatambang KPC di wilayah Sangatta dan Bengalon, Kalimantan Timur telah menciptakan rumah bagi beragam tumbuhan dan satwa liar.

KPC berhasil mengembangkan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi dengan luas 1.538,79 hektar dimana kawasan reklamasi menjadi area konservasi yang sukses menjadi area perlindungan keanekaragamaan hayati.

Seperti, Kawasan Konservasi Taman Payau, Kawasan Konservasi Arboretum Murung dan Swarga Bara, Kawasan Konservasi Pinang Dome dan Kawasan Konservasi Mangrove Tanjung Bara.

Untuk pemeliharaan kawasan ini, KPC berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Balai Taman Nasional Kutai (BTNK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Pusat Penilitian dan Pengembangan Hutan (Puslitbanghut), Ecology and Conservation Center for Tropical Studies (Ecositrop), Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) dan Lembaga Adat Hutan Lindung Wehea.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com