Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Buka Peluang Perpanjang Harga Gas Murah buat Industri

Kompas.com - 08/03/2024, 23:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi peluang bakal melanjutkan kebijakan harga gas murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri.

Ia mengatakan pembahasan perpanjangan harga gas murah akan dibahas dalam waktu dekat dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita akan minta minggu ketiga (Maret 2024) ini duduk bersama Kemenperin, Kemenkeu sama kita. Kita, ESDM mau melanjutkan," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp 15,67 Triliun akibat Kebijakan Harga Gas Murah

Adapun saat ini berlaku kebijakan harga gas murah sebesar 6 dollar AS per mmbtu untuk 7 sektor industri. Terdiri dari industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Kebijakan HGBT yang sudah berjalan sejak 2020 ini akan berakhir pada 2024, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91 Tahun 2023.

Arifin menuturkan, harga gas bumi sangat berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, dengan pemberian insentif harga gas murah diharapkan bisa menjadi solusi untuk menekan biaya produksi.

Baca juga: Soal Kelanjutan Harga Gas Murah, Kementerian ESDM Minta Kemenperin Evaluasi Industri Penerima

Dengan demikian, kinerja industri akan lebih baik sehingga bisa menjaga penyerapan tenaga kerja.

"Gas tuh energi, energi itu kan biaya produksinya kan sekian persen dari cost produksi. Sangat menentukan. Sekarang kalau gak pakai gas pakai apa?," kata dia.

Terkait penurunan pendapatan negara akibat kebijakan gas murah ini, Arifin menilai, hal itu tidak sebanding dengan dampak yang akan ditimbulkan jika industri terganggu. Seperti risiko terjadinya pengurangan jumlah pekerja.

Baca juga: Perhitungkan Kerugian Negara, Evaluasi Kebijakan Harga Gas Murah Perlu Dilakukan

"Sekarang mau pilih orang jadi penggangguran kalau di PHK? Boncosan yang mana?," tegas Arifin.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara akibat kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) mencapai 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 15,67 triliun (kurs Rp 15.676 per dolar AS) di 2023.

Pada webinar Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit Listrik, Rabu (28/2/2024), Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengatakan, hilangnya penerimaan negara itu dikarenakan pemerintah harus mengisi gap atau selisih antara HGBT yang sebesar 6 dollar AS dengan harga pasar.

Baca juga: RI Mimpi Jadi Negara Maju, ESDM: Energi Bersih Menjadi Hal Mutlak

"Kalau saya mencatat mungkin jumlahnya di tahun 2023 ini bisa mencapai lebih dari 1 miliar dollar AS potensi penurunan penerimaan negara," ujarnya.

Sementara itu, pada webinar yang sama, Koordinator Penyiapan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Rizal Fajar Muttaqien sempat mengungkapkan, Kementerian ESDM menginginkan Kemenperin melakukan evaluasi terkait dampak kebijakan terhadap industri penerima HGBT.

Menurutnya, apabila hasil evaluasi tidak sesuai dengan komitmen awal terkait dampak yang diberikan oleh industri penerima HGBT, maka pemerintah tak segan untuk menghentikan kebijakan tersebut.

Baca juga: Menteri ESDM Minta Pertamina Tidak Naikkan Harga BBM hingga Juni 2024

Namun, jika pada akhirnya nanti diputuskan untuk melanjutkan kebijakan HGBT setelah 2024, maka pemerintah juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dalam pemberian insentif tersebut.

"Ketika HGBT itu nanti diputuskan untuk diteruskan setelah tahun 2024, tentunya juga memperhatikan ketersedian bagian negara yang digunakan untuk penyesuaian harga gas," jelas dia.

Baca juga: Genjot Konversi Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng SMK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com