Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Kian Tertekan

Kompas.com - 14/03/2024, 10:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan diyakini akan berdampak terhadap daya beli masyarakat.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, telah menerima sejumlah pukulan, mulai dari kenaikan harga komoditas, sukku bunga tinggi, hingga kesulitan mencari kerja.

Akibatnya, daya beli masyarakat mengalami pelemahan, ditandai dengan perlambatan pertumbuhan tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal terakhir tahun lalu.

Meskipun terdapat momen Natal dan Tahun Baru serta sejumlah insentif yang digelontorkan pemerintah, konsumsi rumah tangga nasional melambat menjadi 4,47 persen secara tahunan pada kuartal IV-2023, dari kuartal sebelumnya 5,06 persen.

"Ini masih ditambah penyesuaian tarif PPN 12 persen. Khawatir belanja masyarakat bisa turun," kata Bhima, kepada Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Pengamat: Kenaikan PPN 12 Persen Masih Relevan dan Tak Bebani Masyarakat

Dengan melihat potensi tersebut, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan kembali wacana kenaikan tarif PPN, mengingat konsumsi rumah tangga merupakan kontributor utama produk domestik bruto (PDB) dengan porsi mencapai lebih dari 50 persen.

"Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12 persen karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga," tuturnya.

Meskipun sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bhima menilai, momen kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun depan tidak tepat.

Alih-alih mengerek tarif PPN, Bhima bilang, pemerintah dapat mempretimbangkan opsi lain untuk mengerek pendapatan negara yang berasal dari pajak, seperti pembahasan pajak kekayaan, pajak anomali keuntungan komoditas, dan penerapan pajak karbon.

"Jelas kenaikan tarif PPN bukan solusi naikan pendapatan negara. Kalau mau dorong rasio pajak perluas dong objek pajaknya bukan utak-atik tarif," ucapnya.

Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan

 


Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.

Menurutnya, masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata dia, dalam gelaran Media Briefing, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.

Baca juga: Daya Beli Kelas Menengah Turun, PPN Jadi 12 Persen Dinilai Tidak Tepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com