Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Hasil SKD CPNS Bisa Dipakai pada Satu Periode Seleksi Berikutnya

Kompas.com - 15/03/2024, 08:55 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) bisa digunakan pada satu periode seleksi berikutnya.

Berlakunya hasil SKD untuk satu periode seleksi berikutnya ini, asalkan nilai SKD CPNS tersebut memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Untuk itu, bagi yang berencana mengikuti seleksi CPNS tahun ini bisa mempertimbangkan hal tersebut.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa hasil SKD yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) periode berikutnya.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Ini Cara Cek Formasinya

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Namun, apabila peserta mengikuti seleksi SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Bagi peserta SKD, bisa mengecek keaslian sertifikat SKD secara online melalui laman resmi https://sertificat.bkn.go.id/.

"Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” ujar Haryomo dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023

Ia menjelaskan, saat ini BKN tengah melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh tenaga non-ASN (aparatur sipil negara), yang ada dalam pangkalan data BKN.

"Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1,7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran," jelas Haryomo.

Sebagai informasi, pengadaan CASN tahun ini terdiri dari sekolah kedinasan, PNS, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Baca juga: Gaji CPNS 2024 Naik, Ini Rincian Per Golongan

Untuk pengadaan PPPK, perlu dicatat bahwa peserta lolos tak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

"Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," ungkap Haryomo.

"Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” pungkasnya.

Baca juga: Cara Download Sertifikat CAT SKD CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dimulai Maret, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com