Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun

Kompas.com - 15/03/2024, 16:06 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini.

Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka itu terdiri dari kebutuhan anggaran pembayaran THR sebesar Rp 48,7 triliun dan kebutuhan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 50,3 triliun.

Baca juga: THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni 2024

Jika dilihat, kedua jenis anggaran itu meningkat dibanding tahun lalu, salah satunya disebabkan oleh kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen sejak awal tahun ini.

"Ini karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen ini berarti THR-nya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan untuk pensiunan 12 persen juga sudah naik 12 persen," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, kenaikan anggaran itu disebabkan oleh adanya perubahan besaran komponen pembayaran THR, dari tahun lalu hanya gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, menjadi gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.

Dengan berbagai pertimbangan, anggaran THR untuk ASN hingga pensiunan yang dibayarkan menggunakan APBN meningkat dari Rp 21,4 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 29,7 triliun.

Kemudian, anggaran THR untuk ASN hingga guru di daerah yang dananya berasal dari APBD, meningkat dari Rp 17,4 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 19 triliun pada tahun ini.

Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13, untuk pembayaran kepada ASN hingga pensiunan yang anggarannya berasal dari APBN meningkat dari Rp 21,4 triliun menjadi Rp 29,7 triliun.

Untuk gaji ke-13 ASN daerah hingga guru, yang anggarannya berasal dari APBD juga meningkat dari Rp 17,4 triliun menjadi Rp 21,1 triliun.

"Ini yang kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN ya kalau menggunakan dan membelenjakan untuk produk-produk dalam negeri," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: BI: Inflasi Pangan Sudah Lampaui Kenaikan UMR, Hampir Salip Kenaikan Gaji PNS

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Di Pasal 11 beleid tersebut diatur bahwa THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat 2 Pasal 11.

Sementara itu, di Pasal 12 beleid itu diatur bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi ayat 2 Pasal 12.

Baca juga: Simak, Ini Tips Cerdas Mengelola THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com