Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah WNI ABK yang Meninggal akibat Kecelakaan Kapal di Korsel

Kompas.com - 18/03/2024, 06:34 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi pemulangan 3 jenazah Anak Buah Kapal (ABK) MV.2 HESIN.

Ketiganya meninggal karena mengalami kecelakaan kapal terbalik di sebuah pulau di kota pesisir Tongyeong, Korea Selatan, pekan lalu.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto mengatakan, pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Korea Selatan berkoordinasi untuk mengindentifikasi para korban yang tewas pada insiden tersebut.

Baca juga: KKP Serahkan 3 ABK ke Kedutaan Besar Sri Lanka

Tiga jenazah ABK yang telah berhasil dipulangkan adalah Safrudin, Maulana Mansyur, dan R. Arie Permana.

“Setelah mendengar kabar tersebut, kami segera melakukan koordinasi dengan Atase Perhubungan KBRI di Korea Selatan dan otoritas berwenang di Korea Selatan, untuk memastikan pemulangan tiga jenazah ke Tanah Air," kata Hartanto dalam siaran pers, dikutip Senin (18/3/2024). 

Hartanto mengungkapkan, Kemenhub, PWNI Kementerian Luar Negeri, dan Perusahaan manning agency pemegang SIUPPAK turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan yang terjadi kepada para awak kapal MV.2 HESIN.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut siap mengawal dan memfasilitasi pihak ahli waris untuk mendapatkan hak-hak dari Pelaut tersebut sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja laut.

Baca juga: KKP: Kapal yang Menangkap Ikan di Laut Indonesia Wajib Pakai ABK Lokal

"Perusahaan manning agency sudah kami panggil bersama keluarga korban serta dari Kementerian Luar Negeri agar seluruh hak-hak pelaut dapat segera dipenuhi oleh pemilik kapal,” tambahnya.

Hartanto menambahkan, pemerintah Indonesia memastikan akan memberikan perlindungan serta memperjuangkan hak-hak para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com