Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Jelaskan Kronologi Pencabutan Ribuan Izin Operasi Tambang oleh BKPM

Kompas.com - 19/03/2024, 22:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan kronologi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Arifin mengungkapkan, bahwa pencabutan IUP sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui rapat terbatas (ratas) pada Januari 2022.

Dalam rapat tersebut diketahui dari 5.490 IUP yang terdata sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan.

Baca juga: Stafsus Bahlil Buka Suara soal Isu Dugaan Permainan Izin Tambang

Ilustrasi tambang batu bara. Ilustrasi pengolahan energi batu bara. Ilustrasi pemanfaatan energi batu bara.SHUTTERSTOCK/PARILOV Ilustrasi tambang batu bara. Ilustrasi pengolahan energi batu bara. Ilustrasi pemanfaatan energi batu bara.

Maka dengan mengacu Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri jika pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah penyampaian rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB tahunan, yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin," jelas Arifin saat rapat di DPR, Selasa (19/3/2024).

Atas pendataan 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendapatkan mandat untuk melakukan pencabutan 2.078 IUP.

Lalu 122 IUP diberikan peringatan, 60 IUP difasilitasi, dan 64 IUP dievaluasi lebih lanjut.

Baca juga: Jokowi Bakal Izinkan Usaha Tambang Freeport di Papua sampai 2061

Menindaklanjuti data tersebut, dibentuklah Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pada 20 Januari 2022 yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022. Adapun satgas ini diketuai oleh Bahlil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com