Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja untuk PNS Jadi Staf Ahli Menteri PAN-RB, Ini Syaratnya

Kompas.com - 20/03/2024, 10:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menggelar seleksi terbuka untuk mencari calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya.

Adapun jabatan yang sedang dilelang dalam kesempatan ini adalah jabatan Staf Ahli Menteri PAN-RB Bidang Politik dan Hukum.

"Kesempatan ini terbuka bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan," demikian keterangan tertulis Kemenpan-RB melalui laman resminya, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Menakar Potensi Merger Kementerian PAN-RB dengan BKN

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN).SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN).

Kemenpan-RB menyebutkan bahwa jabatan tersebut bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang politik dan hukum.

Hal itu tertera dalam Surat Pengumuman No. B/28/S.KP.12/2024 tentang Seleksi Terbuka Calon PPT Madya di Lingkungan Kementerian PAN-RB Tahun 2024.

Berikut ini beberapa persyaratan untuk posisi Staf Ahli Menteri PAN-RB. 

  • Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang bai
  • Bukanlah afiliasi maupun pengurus dan/atau anggota partai politik.

Baca juga: Menteri PAN-RB: Rekrutmen CASN Bisa Lebih dari Satu Kali dalam Setahun

  • Usia maksimal pelamar adalah 58 tahun per tanggal 1 Agustus 2024.
  • Berpengalaman paling singkat selama 7 tahun dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki.
  • Pelamar yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal dua tahun, juga dapat melamar pada jabatan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com