Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Gibran setelah Dilantik Jadi Wakil Presiden?

Kompas.com - 21/03/2024, 17:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi memenangi pemilihan Pilpres 2024 bersama dengan pasangannya, Prabowo Subianto.

Pasangan nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 atau 58,6 persen dari total suara sah nasional, sehingga Pilpres cukup dilakukan satu putaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Bila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah Gibran sebagai Wakil Presiden RI akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Baca juga: Intip Gaji yang Diterima Prabowo bila Resmi Dilantik Jadi Presiden

Gaji dan tunjangan Gibran usai dilantik

Jika tak ada aral melintang dan dilantik pada Oktober mendatang, maka Gibran berhak atas gaji dan beberapa tunjangan dari negara sebagai Wakil Presiden RI.

Gaji wakil presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji presiden yakni sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara di luar presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji wakil presiden yakni sebesar Rp 20.160.000 atau sebesar 4 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 30.240.000 atau 6 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Nominal tunjangan jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?

Besarnya tunjangan wakil presiden ditetapkan sebesar Rp 22.000.000. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, wakil presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan wakil presiden dan keluarganya.

Wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun di luar gaji, wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, Gibran juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com