Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divestasi Saham Rampung, Vale Dapat Perpanjang Izin 20 Tahun

Kompas.com - 22/03/2024, 17:48 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mendapat perpanjangan izin pertambangan hingga 20 tahun. Hal ini seiring rampungnya divestasi saham Vale Indonesia.

Nantinya, Vale Indonesia mendapatkan izin pertambangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah Kontrak Karya (KK) berakhir pada 2025.

"Ya kira-kira (diperpanjang 20 tahun), kan MIND ID sudah paling gede di situ," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Luhut Minta Perpanjangan IUPK Vale Dipercepat

Divestasi saham Vale Indonesia telah rampung pada akhir Februari 2024. Holding BUMN Pertambangan, MIND ID resmi menambah porsi saham di Vale Indonesia sebesar 14 persen.

Lewat divestasi ini porsi saham MIND ID yang sebelumnya 20 persen menjadi sebesar 34 persen, yang sekaligus menjadikan MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas.

Menurut Arifin, dokumen resmi IUPK keluar pada hari ini. IUPK akan dikeluarkan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, namun rekomendasinya tetap dari Kementerian ESDM.

Baca juga: Jadi Pemegang Saham Mayoritas, MIND ID Punya Hak 3 Komisaris dan Dirut-Direktur SDM di Vale

"Dokumen resminya (IUPK) minggu ini, (insyaallah) hari ini. Rekomendasinya dari kita," ungkapnya.

Adapun pelepasan saham Vale Indonesia ini memang merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan kontrak tambang yang akan berakhir di 28 Desember 2025.

Kini seiring dengan disepakatinya divestasi, komposisi pemegang saham Vale Indonesia menjadi MIND ID sebesar 34 persen, Vale Canada sebesar 33,88 persen, Sumitomo sebesar 11,48 persen, dan publik sebesar 20,63 persen.

Baca juga: MIND ID Beli 14 Persen Saham Vale Indonesia, Luhut: Harganya Rp 3.050 Per Lembar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com