JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta pemerintah untuk mengetatkan pengawasan harga eceren tertinggi atau HET bawang putih.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menjelaskan, selama ini HET bawang putih sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 32.000 per kilogram. Namun sayangnya, pengawasannya masih belum ditertibkan sehingga ada potensi permainan harga di komoditas bawang putih.
Menurut dia, jika HET bawang putih ini ditertibkan, bisa mengetahui apakah dalam tatanan perdagangan bawang putih di Indonesia berpotensi ada rent seeking atau korupsi.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemerintah Impor Beras, Kedelai, Gula hingga Bawang Putih
Yeka mencontohkan sepeti penentuan HET beras yang pengawasannya ketat, bisa mengetahui berapa persen keuntungan pengusaha beras hingga bisa mengetahui apakah harga beras sangat memukul konsumen atau tidak.
“Dengan HET orang bisa melihat keuntungannya sekian lalu bisa juga melihat apakah ada potensi reed sheeking atau tidak,” katanya.
Untuk harga bawang putih, Yeka menyebutkan ada kenaikan yang cukup signifikan pada harga bawang putih dalam tiga tahun terakhir.
Baca juga: Ombudsman Ungkap 6 Potensi Malaadministrasi pada Penerbitan Impor Bawang Putih
Yeka memaparkan, pada tahun 2022 harga bawang putih tertinggi ada di bulan Mei yang dibanderol Rp 31.080 per kilogram. Sementara di tahun 2023 harga tertinggi bawang putih ada di bulan Juli yakni Rp 39.990 per kilogram.
Padahal di tahun 2024, harga bawang putih pada bulan Maret sudah menyentuh Rp 39.170 per kilogram.