Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Knalpot "Brong" Ditindak, Teten: Sudah Betul, tapi Jangan Sampai Rugikan Industri

Kompas.com - 26/03/2024, 07:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyoroti pihak kepolisian yang menindak kendaraan yang menggunakan knalpot "brong".

Knalpot "brong" adalah knalpot yang sudah dimodifikasi yang sering digunakan kendaraan bermotor dan memiliki suara bising.

Teten mendukung langkah penindakan kepolisian tersebut. Namun, hal tersebut tak boleh membuat industri knalpot lokal mengalami kerugian.

Baca juga: BSN Janji Bakal Terbitkan SNI Knalpot Aftermarket Tahun Ini

“Memang ada aturan terkait kebisingan knalpot. Polisi melakukan penegakan hukum ditangkap jika melanggar dan ditindak sudah betul tapi jangan sampai merugikan industrinya,” kata Teten dalam cara "Demo Day Knalpot Aftermarket" di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Teten juga mengatakan, hingga 2023 tercatat, lebih dari 300.000 perajin knalpot aftermarket di seluruh Indonesia dan memiliki jumlah transaksi harian mencapai 7.000 unit berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI).

Adapun knalpot aftermarket merupakan knalpot yang diproduksi oleh pihak ketiga selain pabrikan asli. Knalpot ini sering dikesankan seperti knalpot brong lantaran dinilai sama-sama menyebabkan polusi suara.

"Industri kreatif otomotif knalpot ini cukup besar potensi dan nilainya, karena melibatkan 300.000 produsen hingga penyerapan tenaga kerja yang besar. Jika kita bisa menyuplai 10 persen saja industri otomotif dunia lewat produk knalpot ini, pasti akan sangat besar kontribusinya," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Teten mengajak Kementerian/Lembaga (K/L) untuk berkolaborasi mendukung perkembangan industri komponen otomotif, salah satunya UKM knalpot aftermarket yang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.

"Bengkel kenalpotnya juga harus kita edukasi. Jangan memberikan layanan yang kemudian bisa ngerusak industri kita. Semua harus punya komitmen seperti itu," ucap dia.

Baca juga: Marak Razia Knalpot Brong, Menkop Dorong SNI Knalpot Aftermarket

Sebelumnya, Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengatakan, siap menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi knalpot aftermarket.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo mengatakan, dengan adanya SNI, pihak kepolisian dapat membedakan knalpot aftermarket dan knalpot brong.

"Jika mengikuti kebutuhan masyarakat, kalau kita mau kejar tahun ini bisa segera diterbitkan (standardisasi knalpot)," kata Hendro dalam acara Demo Day Knalpot Aftermarket di Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin Reni Yanita mengatakan, pihaknya mendukung adanya standardisasi produk knalpot aftermarket dan memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan agar produsen mematuhi aturan yang disusun.

"Dengan aturan ini, ke depan perlu ada standar yang baku. Pendampingan UKM dan bimbingan teknis terus dilakukan agar knalpot yang dipasarkan harus memenuhi aturan," kata Reni.

Baca juga: Imbas Razia Knalpot Brong, Produsen Sebut Omzet Anjlok hingga 80 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com