Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Penyelenggara Aset Kripto Baru Bakal Masuk "Regulatory Sandbox"

Kompas.com - 27/03/2024, 07:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) baru yang bergerak dalam bisnis aset kripto perlu melewati regulatory sandbox OJK.

Ini merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, hal tersebut akan dilakukan setelah peralihan tugas pengawasan industri aset kripto secara sah berpindah ke OJK.

Baca juga: Perkuat Industri Kripto, Aplikasi Pintu Konsisten Dukung Bappebti

"Akan berpotensi untuk sama-sama memanfaatkan regulatory sandbox di OJK ini. Jadi kami tentu mengundang juga inisiatif baru, terkait model bisnis, inovasi mekanisme baru, produk, pelayanan, yang dilakukan untuk aset keuangan digital secara umum, termasuk secara spesifik kegiatan yang terkait aset kripto," kata dia dalam media briefing, Selasa (26/3/2024).

Ia menambahkan, penyelenggara kegiatan keuangan digital aset kripto juga merupakan salah satu kegiatan ITSK. Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lebih lanjut Hasan berharap, mekanisme pengaturan dan pengawasan OJK juga dapat mengurangi adanya bentuk investasi ilegal di kemudian hari.

Baca juga: Mudahkan Transaksi Kripto, Aplikasi Pintu Luncurkan Wallet Web3

"Jadi gampangnya nanti penyelenggara ITSK yang tidak tercatat sebagai peserta di sandbox kami maupun nanti setelah ada klaster yang ditetapkan dan akan berizin atau tidak berizin di OJK, kami akan mendorong masyarakat memilih dengan baik yang tidak menggunakan yang belum mendapatkan pengakuan dari OJK," imbuh dia.

Saat ini OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Aturan ini diharapkan mencakup semua elamen model bisnis ITSK.

"Termasuk di dalamnya salah satu kategori ITSK adalah penyelenggaraan aset keuangan digital dan aset kripto," terang dia.

Baca juga: Transaksi Kripto Sudah Tembus Rp 48,82 Triliun, Halving Bitcoin Jadi Pemicu

Nantinya, setelah terdapat satu bentuk model bisnis yang lurus dari regulatory sandbox, nantinya OJK akan menerbitkan kembali peraturan atau surat edaran baru untuk model bisnis tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan

Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto mengungkapkan, pengajuan inovasi peserta regulatory sandbox tidak hanya terbatas pada pemain baru tetapi juga penyelenggara yang lebih dulu ada dan ingin melakukan inovasi.

Baca juga: Setoran Pajak Kripto Capai Rp 539,27 Miliar, Indodax: Cermin Besarnya Potensi Kripto

"Yang bisa mengajukan regulatory sanbox itu bisa LJK (Lembaga Jasa Keuangan), artinya bisa yang sekarang yang saat ini saja, atau pihak lain yang memang bergerak di sektor keuangan yang akan melakuka inovasi," terang dia.

Sebelumnya, OJK bilang jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat. Saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.

Per Januari 2024, jumlah total investor aset kripto di Indonesia adalah 18,83 juta investor atau mengalami peningkatan 320.000 investor dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 22,18 Triliun dari Pajak Digital, Fintech, hingga Kripto

Sedangkan, nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 21,57 triliun atau meningkat 77,68 persen secara tahunan (yoy).

Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 tercatat senilai Rp 48,82 triliun.

Sebagai informasi, peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti, akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan atau 2 tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang PPSK.

Peraturan tersebut mencakup pengaturan dan pengawasan aset kripto yang nantinya akan diemban oleh OJK. Adapun, pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK tersebut baru akan berlaku mulai awal 2025.

Baca juga: Pelaku Usaha dan Bappebti Satu Suara Minta Pajak Kripto Dikaji Ulang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com