Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Uang Rupiah Pecahan 1.0, BI: Hoax

Kompas.com - 31/03/2024, 13:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) membantah adanya pecahan uang rupiah baru dengan nominal 1.0 yang beredar videonya di media sosial Instagram.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @palaka_******, menampilkan uang kertas berwarna dominan hijau dan kuning dengan nominal 1.0.

Pada bagian depan uang itu terdapat gambar peta Indonesia dan kapal laut sedangkan bagian belakangnya terdapat gambar wanita penari tradisional Indonesia.

"Uang baru 1.0? Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang baru," kata narasi video tersebut.

Baca juga: Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Simak Cara Cek Keaslian Uang Rupiah

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, informasi yang disampaikan video tersebut tidak benar.

Bahkan kata dia, kabar palsu mengenai redenominasi uang rupiah 1.0 itu sudah sering beredar dan dibantah oleh BI.

"Itu video hoax. Unggahan serupa sudah beberapa kali muncul dan kali ini dihangatkan kembali khususnya lewat WA Group," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

BI memastikan visual uang yang ditampilkan dalam video tersebut dapat dipastikan bukan uang rupiah resmi yang diedarkan oleh BI.

Baca juga: Soal Redenominasi Rupiah, Bank Indonesia: Belum Akan Dilakukan dalam Waktu Dekat

 


Sementara mengenai redenominasi, implementasinya masih perlu melihat momentum yang tepat dan belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Adapun beberapa pertimbangan BI untuk mengimplementasikan redenominasi rupiah harus melihat kondisi makroekonomi sedang bagus, kondisi moneter, dan sistem keuangan yang stabil, serta kondisi sosial politik yang kondusif.

Wacana redenominasi rupiah sendiri sudah ada sejak akhir 2010. Pada 2020 Kementerian Keuangan dan BI kembali membicarakan rencana redenominasi rupiah.

Pada rencana tersebut penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 hanya menjadi Rp 1. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 hingga 2024.

Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan redenominasi rupiah akan diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com