JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, bingkisan dalam bentuk makanan atau minuman atau hampers dalam rangka hari raya Lebaran yang diberikan oleh pemberi kerja ke karyawannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Arif Yunianto mengatakan, hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Arif menjelaskan, bingkisan dalam bentuk makanan atau minuman alias hampers termasuk ke dalam daftar natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu.
Baca juga: Ditjen Pajak Catat 6,1 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP
Khusus untuk hampers yang diberikan kepada karyawan dalam hari besar keagamaan tergolong ke dalam natura yang dikecualikan dari objek PPh.
"Bingkisan dari pekerja berbentuk bahan mankanan atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan itu dikecualikan juga," kata Arif, dalam unggahan akun resmi Instagram Ditjen Pajak, dikutip Kamis (4/4/2024).
Adapun yang dimaksud dengan hari besar keagamaan ialah, hari raya Lebaran, Natal, Nyepi, Waisak, dan tahun baru Imlek. "Berarti (hampers Lebaran) tidak kena pajak," ujarnya.
Namun demikian, pengecualian objek PPh itu hanya berlaku jika pemberi kerja atau perusahaan memberikan hampers kepada seluruh karyawan.
Apabila hanya diberikan kepada sejumlah pegawai yang merayakan hari raya, maka untuk menentukan hampers dikenakan PPh atau tidak, ditentukan berdasarkan nilainya.
Jika hampers bernilai lebih dari Rp 3 juta per tahun pajak untuk setiap pegawai, maka dikenakan PPh dari selisih nilai harga dengan batasan tersebut.
Ketentuan itu pun berlaku jika pegawai menerima hampers di luar dari momen hari besar keagamaan yang telah disebutkan.
"Jadi kalau diberikan di luar lima hari besar keagamaan tadi, maka secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta. Kalau lebih dari Rp 3 juta, maka selisihnya itu yang dikenakan pajak penghasilan," ucap Arif.
Baca juga: Mengenal Pajak Natura, Ini Daftar Fasilitas Karyawan yang Kena Pajak dan yang Dikecualikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.