Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Pastikan Karyawan Terima "Hampers" Lebaran Tidak Dikenakan Pajak

Kompas.com - 04/04/2024, 15:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, bingkisan dalam bentuk makanan atau minuman atau hampers dalam rangka hari raya Lebaran yang diberikan oleh pemberi kerja ke karyawannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Arif Yunianto mengatakan, hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Arif menjelaskan, bingkisan dalam bentuk makanan atau minuman alias hampers termasuk ke dalam daftar natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu.

Baca juga: Ditjen Pajak Catat 6,1 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP

Khusus untuk hampers yang diberikan kepada karyawan dalam hari besar keagamaan tergolong ke dalam natura yang dikecualikan dari objek PPh.

"Bingkisan dari pekerja berbentuk bahan mankanan atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan itu dikecualikan juga," kata Arif, dalam unggahan akun resmi Instagram Ditjen Pajak, dikutip Kamis (4/4/2024).

Adapun yang dimaksud dengan hari besar keagamaan ialah, hari raya Lebaran, Natal, Nyepi, Waisak, dan tahun baru Imlek. "Berarti (hampers Lebaran) tidak kena pajak," ujarnya.

Namun demikian, pengecualian objek PPh itu hanya berlaku jika pemberi kerja atau perusahaan memberikan hampers kepada seluruh karyawan.

Apabila hanya diberikan kepada sejumlah pegawai yang merayakan hari raya, maka untuk menentukan hampers dikenakan PPh atau tidak, ditentukan berdasarkan nilainya.

Jika hampers bernilai lebih dari Rp 3 juta per tahun pajak untuk setiap pegawai, maka dikenakan PPh dari selisih nilai harga dengan batasan tersebut.

Ketentuan itu pun berlaku jika pegawai menerima hampers di luar dari momen hari besar keagamaan yang telah disebutkan.

"Jadi kalau diberikan di luar lima hari besar keagamaan tadi, maka secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta. Kalau lebih dari Rp 3 juta, maka selisihnya itu yang dikenakan pajak penghasilan," ucap Arif.

Baca juga: Mengenal Pajak Natura, Ini Daftar Fasilitas Karyawan yang Kena Pajak dan yang Dikecualikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com