Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan dan Cara Menghitung Fidiah untuk Bayar Utang Puasa

Kompas.com - 09/04/2024, 21:55 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fidiah adalah kewajiban membayar tebusan atau pengganti bagi seorang muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui.

Fidiah biasanya berupa memberi makan sejumlah orang miskin atau memberikan bantuan keuangan kepada mereka sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Dilansir dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional, kriteria orang yang bisa membayar fidiah di antaranya:

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

 

Baca juga: Promo Lebaran di Gramedia, Ada Diskon hingga 50 Persen

Sebagai kewajiban agama bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah, fidiah seringkali menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Salah satunya pertanyaan terkait bagaimana cara menghitung fidiah dengan benar? atau berapa bayar fidiah

Cara menghitung fidiah

1. Menghitung jumlah puasa yang ditinggalkan

Seorang muslim perlu menghitung total hari puasa yang tidak dilaksanakan untuk kemudian dijadikan dasar untuk membayar fidiah. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan akan menjadi jumlah yang harus dibayar dengan fidiah.

2. Akumulasi fidiah

Setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan akan dihitung sebagai satu takar fidiah yang harus dibayarkan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus membayar fidiah sebanyak 30 takar.

Baca juga: Bank DKI Andalkan Digitalisasi untuk Perluas Aksesibilitas

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang perhitungan satu takar fidiah untuk puasa Ramadhan.

Imam Malik dan Imam As-Syafii berpendapat bahwa satu takar fidiah setara dengan 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 0,75 kg.

Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan bahwa satu takar fidiah setara dengan 2 mud atau sekitar 1,5 kg gandum.

3. Akumulasi fidiah untuk ibu hamil

Ibu hamil juga dapat membayar fidiah dengan memberikan makanan pokok. Jika tidak berpuasa selama 30 hari, ia harus menyediakan fidiah sebanyak 30 takar, di mana setiap takar setara dengan 1,5 kg.

Fidiah tersebut dapat diberikan kepada 30 fakir miskin atau dipilih beberapa orang saja.

Baca juga: Panduan Tarik Tunai BSI Tanpa Kartu di Alfamart dan Indomaret

4. Akumulasi fidiah dalam bentuk uang

Fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com