Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Imbau Perusahaan yang Tak Mampu Beri THR Transparan pada Pekerja

Kompas.com - 10/04/2024, 17:37 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bagian dari tanggung jawab yang harus diberikan pada pengusaha.

Namun demikian, ia menyadari, saat ini tidak semua pengusaha sedang dalam keadaan yang baik.

"Kalau tidak dalam keadaan baik, disinilah transparansi dan juga bicara langsung dengan pekerja dan buruh mengatakan kemampuan, mampu atau tidak mampu," kata dia ketika ditemui dalam acara open house Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Rabu (10/4/2024).

Baca juga: Masyarakat Diimbau Menyisihkan 20 Persen dari THR untuk Investasi

Ilustrasi THR, tunjangan hari raya, angpao Lebaran. SHUTTERSTOCK/PRAMATA Ilustrasi THR, tunjangan hari raya, angpao Lebaran.

Ia menambahkan, ketika pengusaha transparan, pekerja dan buruh diharapkan akan mengerti kondisinya.

"Tetapi harus ada komunikasi dan interaksi, tapi kembali lagi, tanggung jawab itu adalah tanggung jawab yang harus memang bagian dari usaha di Indonesia," imbuh dia.

Arsjad bilang, pekerja dan buruh merupakan bagian dari iklim berusaha di Indoensia.

Lebih lanjut, ada beberapa sektor yang memang kondisinya kurang stabil dan mungkin berimbas pada kemampuan perusahaan membayarkan THR seperti yang terjadi pada sektor tekstil.

Baca juga: Habis THR, Terbitlah Surat Resign: Membaca Pekerja Gen Z

"Banyak tantangan, ekonomi di luar itu kurang baik. Banyak negara itu ekonominya menurun, tapi kapasitasnya besar. Negara ini mencari pasar, dia melihat Indonesia sangat besar. Tuga kami menjaga itu, jangan sampai produk luar itu bisa masuk semua," tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Hari Nugroho menyebut, ada beberapa alasan perusahaan di Jakarta tak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com