JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merespons ihwal kebijakan Kementerian Perindustrian yang membatasi impor barang elektronik seperti AC, kulkas hingga laptop.
Zulhas bilang kebijakan itu dilakukan agar masuknya impor barang elektronik ke Tanah Air lebih teratur sehingga tidak mengganggu industri teknologi di dalam negeri.
“Sekali lagi ini tidak dilarang tapi diatur yah karena kalau dilarang bisa marah nanti Asosiasi Perdagangan Dunia (WTO),” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Baca juga: BP2MI Akan Usulkan Tak Ada Pembatasan Barang PMI di Rapat Revisi Aturan Impor
Sementara itu Dirjen Perdagangan Luar Neger Kemendag Budi Santoso mengatakan, pada prinsipnya apabila pemerintah mengeluarkan suatu regulasi pasti sudah dipikirkan dengan matang.
Oleh sebab itu kata dia, dengan adanya pembatasan impor barang elektronik ke dalam negeri, kata dia, demi menjaga kepentingan industri dalam negeri.
“Jadi kita harus seimbang atau ada balance, kita impor sesuai kebutuhan, boleh impor, tidak ada adalah tapi sesuai kebutuhan. Jangan sampai impor itu mengganggu industri dalam negeri, mengganggu UMKM,” jelas Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi membatasi importasi AC, televisi, kulkas, mesin cuci, laptop melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Baca juga: Kemenperin Resmi Batasi Impor AC, TV, Kulkas, hingga Laptop
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengatakan, langkah strategis ini diwujudkan dalam mengembangkan industri elektronika di Tanah Air agar bisa lebih berdaya saing.
"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri," kata Priyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.