Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Bantah soal Tudingan Persulit Izin Impor Bawang Putih

Kompas.com - 06/04/2024, 22:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan tidak pernah mempersulit izin impor produk hortikultura melalui layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Direktorat Jenderal Hortikultura.

“Tidak pernah ada keinginan dari Kementerian Pertanian untuk mempersulit izin impor melalui RIPH,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri dikutip dari Antara, Sabtu (6/4/2024).

Kuntoro menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan Kementerian Pertanian untuk memberikan jawaban terkait pemberitaan atas dugaan maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Direktorat Jenderal Hortikultura yang disampaikan oleh Ombudsman.

Dia menuturkan bahwa Kementan menjamin pemberian RIPH pada 2024 hanya akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas), yakni sebanyak 650 ribu ton.

Baca juga: Kementan Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

“Di waktu yang lalu memang terjadi pemberian RIPH pada 2023 mencapai 1,2 juta ton, padahal kesepakatannya hanya 560 ribu ton. Karena itu Kementan lakukan evaluasi teknis kembali pemberian RIPH, agar tujuan awalnya yakni memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dan meningkatkan produksi dapat terpenuhi,” ujar Kuntoro.

Saat ini, lanjut Kuntoro mengatakan pemberian izin impor produk hortikultura juga dilakukan dengan melihat kondisi pasokan dari dalam negeri, khususnya di saat musim panen raya.

“Maka perizinan impor akan dibatasi agar tidak mengganggu harga pembelian komoditas petani dalam negeri,” jelas Kuntoro.

Lanjut Kuntoro menyampaikan bahwa kewajiban tanam sebesar 5 persen dari total kuota RIPH merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.

Ketentuan wajib tanam, kata Kuntoro, merupakan sebuah niat baik untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri, dan apabila pelaksanaannya belum maksimal atau menyimpang maka wajib diawasi bersama, termasuk koordinasi dengan Ombudsman dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Antisipasi La Nina, Ini Upaya Bapanas dan Kementan

Kuntoro menambahkan ketentuan wajib tanam tidak perlu untuk dihapuskan, melainkan perlu peningkatan pengawasan. Hingga saat ini Kementan mendata sebanyak 50 persen dari sekitar 400 perusahaan yang mendapat RIPH tidak menjalankan kewajiban banyak tanam.

“Kementerian Pertanian juga melalui Ditjen Hortikultura menyatakan melakukan perbaikan layanan sistem RIPH online dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” terang Kuntoro.

Kementan menyatakan bahwa selama ini layanan online dilakukan oleh petugas dengan sistem buka tutup, dengan maksud prioritas kepada pendaftar yang sudah masuk terdahulu untuk diselesaikan dulu prosesnya.

Ditjen Hortikultura juga akan mengurangi penundaan berlarut pemrosesan permohonan RIPH yang kewajibannya sudah lengkap dan layanan tidak melebihi baku mutu waktu serta ketentuan.

Selanjutnya, Kuntoro menjelaskan, para pejabat Kementan dari Eselon I, sampai Direktur, Sekretaris Ditjen/Badan dan jajaran di bawahnya dilarang melakukan pertemuan tertutup dengan pihak pengadaan barang dan jasa, importir, maupun swasta yang sedang memproses perijinan di Kementan.

“Semuanya dilakukan secara transparan, online atau pertemuan rapat terbuka di Kantor. Semua harus dilakukan secara terbuka, bebas calo dan tidak ada pungli,” jelas Kuntoro.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com