Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kompas.com - 30/04/2024, 15:12 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pembelian sepatu impor sudah tak dibatasi lagi.

Hal itu menyusul sudah diterbitkannya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan hasil revisi dari Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, dengan diterbitkannya aturan baru itu sejumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sempat dibatasi tidak lagi berlaku.

Baca juga: Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Ilustrasi sepatu untuk lari maraton.Shutterstock Ilustrasi sepatu untuk lari maraton.

Artinya, penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

"Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," ujarnya usai mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Namun untuk pembelian barang elektronik seperti komputer dan handphone dari luar negeri tetap dibatasi karena menyangkut masalah keamanan dalam proses pengiriman.

"Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai,” katanya.

Baca juga: Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Sebelumnya, pemerintah membatasi pembelian sepatu, tas, alas kaki hingga barang tekstil sudah jadi lainnya dar luar negeri.

Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com