Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari AS, Banyak Kredit Macet Akibat Student Loan

Kompas.com - 25/05/2024, 08:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok aturan yang akan mewadahi skema student loan alias pinjaman yang akan diberikan untuk mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi.

Penerapan student loan sendiri mengemuka setelah maraknya fenomena kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

Banyak calon mahasiswa mengaku tak sanggup membayar UKT karena tak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarganya. Beberapa calon mahasiswa yang sudah terlanjur diterima di PTN, bahkan memilih mengundurkan diri karena keterbatasan ekonomi.

Student loan adalah pinjaman yang dikhususkan untuk mahasiswa dari lembaga pemerintah atau swasta dan harus membayarnya kembali dengan tambahan bunga sebagaimana pinjaman lainnya.

Di Amerika Serikat, dana student loan salah satunya berasal dari pemerintah federal. Di mana untuk mendapatkan pinjaman ini, mahasiswa atau pelajar harus memenuhi beberapa kriteria, misalnya rekam jejak kredit yang bagus, tidak bermasalah dengan pajak, dan terdaftar dalam jaminan sosial.

Baca juga: Bukan Barang Baru, Student Loan Pernah Diterapkan di Era Soeharto

Pada dasarnya, student loan sama dengan pinjaman pada umumnya di mana ada cicilan pokok dan bunga. Namun yang membedakannya dengan pinjaman bank, pembayaran student loan bisa dilakukan beberapa tahun mendatang alias saat mahasiswa sudah lulus dan bekerja, biasanya tagihan pembayaran utang baru akan muncul setelah 6 bulan sejak wisuda.

Angsuran pokok dan bunga pinjaman baru akan ditagihkan setelah mahasiswa lulus kuliah. Bunga yang terakumulasi pada pinjaman saat pelajar atau mahasiswa bersekolah ditambahkan ke jumlah yang akan dibayar kembali setelah sang peminjam lulus kuliah.

Kekhawatiran kredit macet

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyampaikan bahwa Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat ini tengah menyiapkan bantuan pinjaman biaya pendidikan bunga rendah.

Pinjaman ini diperuntukkan untuk mahasiswa (student loan) yang digunakan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun skema beserta aturan student loan tersebut masih dalam tahap pengkajian.

Baca juga: Student Loan era Soeharto, Ijazah Jadi Agunan, Ditahan Bank sampai Utang Lunas

"Saat ini, terkait dengan adanya mahasiswa yang masih membutuhkan pinjaman kita sekarang sedang membahas dengan Dewan Pengawas LPDP meminta untuk mengembangkan student loan," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Hal tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan terkait isu pinjaman daring (pinjol) yang digunakan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Sri Mulyani merincikan, student loan nantinya akan menyasar para mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk membayar uang kuliah. Sumber dana student loan akan dialokasikan dari dana abadi yang tersedia pada progam LPDP.

Dibuatnya skema tersebut menurut Sri Mulyani, sangat diperlukan lantaran akses pendidikan harus dapat dinikmati oleh semua masyarakat. Oleh karena itu student loan dirancang agar biaya pendidikan tidak terlalu membebani para mahasiswa.

Namun ia mewanti-wanti agar student loan tak mengalami gagal bayar seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) sehingga berujung pada pinjaman yang justru membebani mahasiswa.

Baca juga: Mengenal Student Loan, Bayar Kuliah Pakai Utang, Dicicil Usai Lulus

“Kami sudah membahas dengan perbankan, LPDP nanti akan merumuskan bagaimana affordability pinjaman itu (student loan)," ungkap Sri Mulyani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com