Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips agar Tidak Terjebak Investasi Ilegal

Kompas.com - 27/05/2024, 23:30 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal atau investasi bodong mencapai Rp 139 triliun sepanjang 2017-2023.

Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba mengatakan kerugian tersebut karena masih banyak masyarakat yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi.

"Kondisi itu yang kadang menjebak masyarakat sehingga ikut melakukan investasi ilegal," kata Meilthon, Minggu (27/5/2024) seperti dilansir Antara

Baca juga: Cara Transfer Saldo LinkAja ke Rekening BCA

Dia pun memberikan tips kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi ilegal yakni dengan memperhatikan 3T. Pertama, tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25 persen. Lalu yang ketiga, tidak melakukan tindak pidana perbankan.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga perlu mengenal lima karakteristik investasi atau pinjaman ilegal.

Baca juga: Bukan Sri Mulyani, Ini Daftar Pejabat Kemenkeu yang Duluan Berangkat ke IKN

 

Kelima karakteristik tersebut yaitu legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, modelnya 'member get member' atau mencari anggota dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur.

Sementara itu, Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Humlem Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar Y Dadi Hermawan mengatakan, lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah yang lembaga banknya bermasalah dan resmi dinyatakan pailit dengan batas dana nasabah sebanyak Rp 2 miliar per nasabah.

Dia mengatakan, dari hasil tinjauan lapangan Tim Satgas terpadu diketahui, terdapat 101 lembaga jasa keuangan legal dan 4000an ilegal yang sebagian besar adalah pinjaman online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com