Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Kompas.com - 03/06/2024, 19:05 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiaman merespons pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang tak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor.

Nandi menilai, Permendag 8/2024 itu membuat produk jadi impor mudah masuk ke Indonesia. Hal ini kata dia, membuat industri kecil dan menengah (IKM) konveksi mengalami penurunan permintaan.

"Sekarang ketika ada Permendag 8, ini langsung anehnya itu para pejual online, reseller mereka berhenti kerja sama dengan IKM. Ini mau bagaimana nasib kami ini," kata Nandi saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Nandi menduga para pelanggan yang membatalkan kerja sama dengan pengusaha IKM konveksi sudah beralih mengambil produk impor dengan harga murah.

Ia mengatakan pembatalan kerja sama tersebut membuat pengusaha konveksi mengalami kerugian.

"Jadi (jika) Permendag ini tidak diubah (saya) yakin IKM di dalam negeri saya yakin akan mati," ujarnya.

Baca juga: Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Senada dengan Nandi, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana meminta Permendag 8/2024 direvisi dengan kembali mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.

Menurut Danang, dengan aturan Pertek tersebut pemerintah bisa lebih selektif dalam mengawasi arus masuk barang impor.

"Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk secara nanti akan dilegalkan," kata Danang.

Baca juga: Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Danang mengatakan, pemerintah harus mempertahankan Pertek untuk melindungi industri padat karya.

"Itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya termasuk garmen dan alas kaki," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memastikan pemerintah tidak akan lagi merevisi Permendag Nomor 8/2024 tentang kebijakan impor.

Baca juga: Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha yang menilai beleid ini bisa membuat industri terpukul hingga Indonesia bisa banjir produk impor.

“Enggak (bakal direvisi), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, enggak kemarin-kemarin,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/5/2024).

Mendag Zulhas mengatakan, pemerintah sudah merevisi aturan soal kebijakan impor sebanyak tiga kali hingga akhirnya mengeluarkan aturan terbaru yakni Permendag 8/2024.

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

Baca juga: Kemenperin Rampungkan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

Revisi menjadi Permendag 8/2024 itu dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari pelaku usaha karena sulit mendapatkan izin impor sehingga membuat adanya penumpukan barang impor di kontainer di pelabuhan-pelabuhan.

Namun pada intinya, kata dia, revisi dilakukan agar impor di Tanah Air bisa dikendalikan.

“Semangatnya kita waktu itu kan agar impor dikendalikan, yah emerintah ratas ya. Tetapi dalam implementasinya enggak mudah gitu jadi direvisi,” kata dia.

Baca juga: Kemenperin Rampungkan Regulasi Turunan Permendag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com