Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Istilah Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia

Kompas.com - 04/06/2024, 11:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu investor pemula, atau mulai mendalami pasar modal, mungkin belakangan ini banyak mendengar mengenai istilah delisting dan relisting perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lalu, apa itu delisting dan relisting?

Delisting bisa dikatakan mengeluarkan perusahaan dari papan pencatatan di bursa. Sementara relisting, adalah kembali tercatatnya perusahaan yang terlah keluar dari papan pencatatan bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, peraturan mengenai delisting dan relisting tertuang dalam aturan Bursa nomor 1 N.

“Delisting dan relisting yang diatur dalam peraturan ini mencakup saham dan delisting efek bersifat utang dan sukuk. Tentu ada relisting untuk yang saham,” kata Nyoman dalam edukasi wartawan pasar modal, Senin (3/5/2024).

Baca juga: Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Nyoman mengatakan, ada dua model delisting, pertama sukarela atau voluntary delisting, dan forced delisting, atau delisting yang dilakukan dengan paksa oleh regulator berdasarkan evaluasi dan monitoring.

Nyoman bilang, aturan mengenai delisting dan relisting sudah ada beberapa tahun lalu, hanya saja saat ini aturan tersebut akan menyesuaikan dengan terbitnya POJK Nomor 3 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

“Ini mengatur termasuk di dalamnya kewajiban buyback dan metode penentuan pricing dari buyback tersebut,” lanjut dia.

“Kami melakukan penyesuaian karena ada perubahan dari peraturan yang lebih tinggi (POJK Nomor 3 Tahun 2021 ). Jadi kita sekalian melakukan perubahan sekalian mengharmonisasi peraturan OJK dan peraturan yang ada di bursa,” tambahnya.

Baca juga: BEI Realisasikan Mekanisme Pemindahan Papan Pencatatan

 

Dampak delisting bagi emiten

Nyoman mengatakan, terdapat dampak delisting bagi perusahaan tercatat, termasuk didalamnya pihak-pihak profesional yang mensupervisi perusahaan.

Ini juga mencakup pengendali perusahaan jika terjadi forced delisting atau dikeluarkan secara paksa.

“Di peraturan ini yang di delisting oleh bursa akan dikeluarkan paksa, maka kami di bursa membuat peraturan ini dengan tegas dalam hal perusahaan yang di delisting, baik direksi, komisaris, pengendali, yang (menjabat) saat itu, kita akan larang dulu masuk ke pasar modal. Itu konsekuensi sebagai bagian dari perlindungan investor kita,” ujarnya.

Baca juga: Selain Bursa Efek Jakarta Indonesia Pernah Mempunyai Bursa Efek di Mana?

Halaman:


Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Whats New
Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com